​Polda Jateng Tidak Membatasi Pengaduan Buruh

(SPN News) Semarang, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Disreskrimsus) Polda Jateng menerima audensi para pekerja yang tergabung dalam Aliansi GEMPUR (Gerakan Masyarakat Pekerja Ungaran) pada 14/03/2018. GEMPUR sendiri merupakan gabungan beberapa SP/SB yang ada di Ungaran, di antaranya SPN, FKSPN, FARKES Reformasi dan YASANTI.

Dalam kesempatan ini pekerja mengeluhkan penegakan hukum yang dilakukan oleh Disnaker yang selama ini dianggap tidak begitu berpihak kepada buruh. Sehingga para pekerja berharap melalui Disreskrimsus Polda Jateng dapat memaksimalkan penegakan hukum ketenagakerjaan sebagaimana di atur dalam UU No 13/2003.

Wakil Direktur  Reserse Kriminal Polda Jateng AKBP Haryo Sugiarto menyampaikan bahwa kepolisian tidak membatasi pelaporan atau pengaduan pihak pekerja terkait penegakan hukum ketenagakerjaan. Selanjutnya pihak Kepolisian juga menambahkankan bahwa fungsi Korwas adalah sebagai Koordinator PPNS (Pegawai Penyidik Negeri Sipil) dan juga Penyidikan.

Baca juga:  GAK MAU BAYAR CUTI HAID, PT SIANTAR JAYA EKATAMA PHK PEKERJA

Wulan Jateng 4/Editor