BANDUNG (19/08/2026) — Persoalan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Barat Tahun 2026 kembali memanas. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Barat bersiap menggelar aksi lanjutan di Gedung Sate. Langkah ini bakal berjalan jika Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Gubernur tidak membuahkan solusi.

Selain itu, tuntutan utama buruh berfokus pada pencabutan upaya banding Pemprov Jabar atas putusan PTUN Kota Bandung. Pernyataan ini mencuat usai perwakilan buruh menggelar audiensi di Ruang Komisi 5 DPRD Jawa Barat.

Sementara itu, elemen buruh yang hadir meliputi Serikat Pekerja Nasional (SPN), FSPMI, dan SPKEP KSPI. Seluruh perwakilan mendesak Gubernur mencabut banding atas putusan PTUN Kota Bandung Nomor 29 Tahun 2026.

Menanggapi hal tersebut, DPRD Jawa Barat menyepakati agenda pemanggilan Gubernur pada pekan depan melalui forum RDP. Selanjutnya, legislatif meminta Gubernur menjelaskan alasan Pemprov Jabar mengajukan langkah hukum tersebut.

Baca juga:  Perkuat Solidaritas, SPN Subang Siapkan Aksi Megah May Day 2025

Bahkan, DPRD Jawa Barat memastikan keterlibatan langsung pimpinan KSPI Jabar dalam RDP mendatang. Akibatnya, serikat pekerja memperoleh kesempatan menyampaikan tuntutan secara terbuka kepada orang nomor satu di Jabar.

Ketua DPD SPN Jawa Barat sekaligus Ketua PERDA KSPI Jawa Barat, Dadan Sudiana, menegaskan komitmennya untuk mengawal proses ini.

“Persoalan UMSK bukan sekadar persoalan angka upah, tetapi menyangkut kehidupan dan kesejahteraan pekerja Jawa Barat,” ujar Dadan.

Oleh karena itu, buruh memandang kebijakan UMSK sebagai instrumen vital dalam menjamin kelangsungan hidup pekerja. Pangkomnas Laskar Nasional SPN, Buya Fauzi, turut memberikan penekanan serupa mengenai dampak kebijakan ini.

“Kaum buruh Jawa Barat memiliki kepentingan langsung terhadap kebijakan UMSK karena menyangkut kemampuan pekerja dalam memenuhi kebutuhan hidup secara layak,” kata Buya Fauzi.

Kemudian, KSPI Jabar masih memberikan kesempatan bagi Pemprov Jawa Barat untuk memberikan penjelasan resmi di RDP. Akan tetapi, buruh menyiapkan opsi gerakan massa jika forum tersebut tidak menghasilkan kesepakatan konkret.

Baca juga:  SPN Jawa Barat Desak Revisi Upah Sektoral dan Siapkan Aksi Besar

Singkatnya, ribuan buruh dipastikan bakal mengepung Kantor Gubernur Jawa Barat di Gedung Sate pada Rabu, 2 September 2026. Aksi massa ini menjadi penjelas bahwa buruh menuntut pemerintah mematuhi hukum dan membatalkan langkah banding.

Akhirnya, KSPI Jabar menegaskan komitmen perjuangan melalui jalur konstitusional yang terukur. Serikat pekerja terus memadukan strategi dialog, advokasi, hingga aksi lapangan demi membela hak-hak buruh.

(SN-27)