BANDUNG (19/08/2026) — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Barat menggelar audiensi bersama Pemda dan DPRD Jawa Barat. Pertemuan ini berlangsung di Ruang Komisi 5 Kantor DPRD Jawa Barat. Serikat Pekerja Nasional (SPN) turut hadir mewakili barisan buruh dalam audiensi tersebut.

Selain itu, FSPMI dan SPKEP KSPI juga ikut mengawal jalannya pertemuan. Seluruh perwakilan buruh membahas persoalan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Barat Tahun 2026. Oleh karena itu, KSPI Jabar menyampaikan tuntutan tegas kepada Pemerintah Provinsi.

KSPI Jabar mendesak Gubernur Jawa Barat agar segera mencabut gugatan banding. Sebelumnya, PTUN Kota Bandung telah memenangkan gugatan buruh terkait UMSK. Akan tetapi, Pemprov Jawa Barat justru mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut.

Langkah banding Pemprov Jabar memicu kekecewaan mendalam bagi kaum buruh. Pangkomnas Laskar Nasional SPN, Buya Fauzi, bahkan menyebut kondisi ini sebagai sebuah tragedi.

“Tragedi. Itulah satu-satunya kata yang tepat untuk diteriakkan oleh kaum buruh Jawa Barat setelah Gubernur Jawa Barat melakukan gugatan banding terhadap putusan PTUN Kota Bandung terkait UMSK Jawa Barat yang dimenangkan oleh KSPI Jawa Barat,” tegas Buya Fauzi.

Selanjutnya, Buya Fauzi menegaskan bahwa buruh merupakan warga yang wajib mendapatkan perlindungan. Pemerintah daerah harus menerbitkan kebijakan yang menjamin kehidupan layak serta sejahtera.

Baca juga:  Membership Meeting SPN Jawa Barat 2025: Persiapan May Day di GBK Jakarta

Sementara itu, Ketua DPD SPN Jawa Barat sekaligus Ketua PERDA KSPI Jawa Barat, Dadan Sudiana, menilai keputusan Gubernur sangat mencederai rasa keadilan.

“Gugatan banding yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat adalah jelas dan terang benderang menunjukkan bahwa kepentingan kaum buruh Jawa Barat belum menjadi perhatian utama. Padahal kaum buruh adalah rakyat Jawa Barat yang juga berhak untuk hidup layak dan sejahtera,” ujar Dadan.

Menanggapi hal tersebut, DPRD Jawa Barat langsung mengambil tindakan responsif. Pihak legislatif menyepakati agenda pemanggilan Gubernur Jawa Barat pada pekan depan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Kemudian, RDP tersebut bertujuan meminta penjelasan langsung dari Gubernur mengenai alasan pengajuan banding. Bahkan, DPRD Jawa Barat menyepakati keterlibatan pimpinan KSPI Jabar dalam agenda RDP mendatang.

Baca juga:  Indonesia Tuan Rumah POU CHEN Global Union Network Meeting 2025 IndustriALL di Bogor

Akibatnya, serikat pekerja dapat menyampaikan pandangan dan tuntutan secara langsung kepada Gubernur. KSPI Jabar menilai RDP pekan depan akan menjadi momentum yang sangat krusial.

Singkatnya, buruh menuntut kejelasan sikap Pemprov Jabar terhadap kepastian UMSK dan kesejahteraan pekerja. Namun, jika hasil RDP nantinya tidak memberikan solusi konkret, buruh siap mengambil langkah tegas.

Oleh karena itu, KSPI Jabar telah menyepakati rencana aksi demonstrasi besar-besaran. Ribuan buruh akan mengepung Kantor Gubernur Jawa Barat di Gedung Sate pada Rabu, 2 September 2026.

Akhirnya, KSPI Jabar berharap Pemprov tidak mengabaikan aspirasi rakyatnya sendiri. Pemprov Jabar wajib mengedepankan dialog demi kepastian hukum dan kesejahteraan seluruh buruh.

“Cabut banding sekarang juga, hormati putusan PTUN, dan pastikan hak kaum buruh Jawa Barat untuk memperoleh upah sektoral yang layak,” pungkas Dadan.

(SN-27)