Lahirnya UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja dan PP No 36/2021 tentang pengupahan membuat polemik tersendiri dalam penentuan penyesuaian upah minimum 2020

(SPNEWS) Cipayung, Masih dalam rangkaian pelaksanaan Workshop dan Seminar nasional serikat Pekerja Nasional SPN Tentang Pengupahan yang diselenggarakan di Hotel Bahtera Megamendung Cipayung dari Tanggal 10 November 2021 sampai dengan 11 November 2021.

Dewan pengupahan Provinsi DKI Jakarta Sujito, S.T menyampaikan

“Terkait kondisi Umum pengupahan di DKI Jakarta bahwasanya di tahun ini tidak ada survey kebutuhan hidup layak KHL, tapi kami berkoordinasi dengan kawan-kawan dari unsur serikat pekerja lainnya untuk survey internal organisasi terkait itu, sebagai dasar acuan walaupun tidak bisa djadikan acuan tapi minimal bisa dijadikan pembanding. Dan apabila nanti terkait pengupahan tidak sesuai dengan apa yang jadi harapan kami, maka kita akan tetap turun ke jalan untuk melakukan aksi karna menurut kami intervensi pemerintah pusat sangat kuat melalui undang-undang cipta kerja dan turunannya artinya semua tersentralisasi kepusat jadi menurut kami pemerintah daerah baik kabupaten, kota dan provinsi hanya jadi tukang stempel saja dalam hal ini”.

Baca juga:  70 PERSEN ANGGARAN KEMNAKER DIALOKASIKAN UNTUK VOKASI

Menurut Sujito, sebetulnya masih ada satu fungsi lagi di Dewan Pengupahan baik itu di kabupaten, kota untuk menyiapkan bahan pertimbangan untuk pengembangan sistem pengupahan yang artinya masih ada celah disana.

Mengenai workshop tentang pengupahan yang diadakan SPN ini , Sujito berpandangan

“Ke depan Workshop tentang pengupahan SPN ini, yang menghadirkan semua Dewan Pengupahan SPN di seluruh Indonesia ini bisa dilaksanakan lebih awal sehingga ada keselarasan gerakan yang sama agar ada ketegasan sikap secara organisasi”, ungkapnya.

Hal senada disampaikan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa barat Dede Koswara, S.H terkait pengupahan

‘Harusnya ketika sudah tidak ada survey selama 5 tahun terkait Kebutuhan Hidup layak KHL otomatis akan tinggi dan signifikan dari sisi nilai KHL. Dan juga kita masih punya celah untuk kita melakukan negosiasi baik dengan Bupati dan Walikota, ini dibuktikan ketika PP 78/2015 muncul ada beberapa kabupaten/kota yang keluar dari aturan itu artinya kita akan coba masuk dari celah celah itu agar Bupati dan Walikota bisa melakukan hal yang sama”.

Baca juga:  SETELAH MENGADU KE DISNAKER, PEKERJA PT SENDI PRATAMA MENGADU KE PENGAWAS

Terkait Workshop Tentang Pengupahan, Dede Kuswara berharap

“Ke depan SPN secara organisasi harus mempunyai sikap yg jelas dan tegas terkait masalah pengupahan dan Workshop ini bisa dilaksanakan lebih awal, karena ini tahun pertama munculnya PP 36/2021 dan kita akan melakukan aksi di seluruh Jawa Barat diawal yakni di tanggal 17 November/2021 karena kepentingan kita sekarang adalah UMK agar Bupati dan Walikota melek, dan nanti puncaknya aksi itu menjelang penetapan UMK ditanggal 27 sampai 29 November 2021 tegasnya”.

SN 18/Editor