Mediasi penyelesaian tunggakan pembayaran iuran BP Jamsostek antara PT S DUPANTEX dengan PSP SPN

(SPNEWS) Kajen, (11/11/2022) Bertempat di Aula Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pekalongan dilakukan mediasi lanjutan antara PT S DUPANTEX dengan PSP SPN. Mediasi ke 3 ini iuran BP Jamsostek yang belum dibayarkan selama 13 bulan sehingga klaim JHT, JKM dan JKK terhambat, serta pekerja yang dirumahkan yang tidak sesuai dengan PKB.

“Bahwa kriteria pekerja yang dirumahkan adalah pekerja yang tidak produktif karena efisiensi kondisi perusahaan tidak stabil dampak pandemi Covid-19 dan kejelasan waktu pekerja yang dirumahkan tidak jelas batas waktunya”, ungkap Akhir Prasetyo Ketua PSP SPN PT S DUPANTEX.

Pihak manajemen yang diwakili kuasa hukumnya Michael Deo menyampaikan bahwa sudah berkoordinasi dengan pihak direksi bahwa pekerja yang dirumahkan batas waktu 6 bulan dari tanggal 11 September 2020 sampai 11 Maret 2021 dan setelah itu akan dipanggil kembali bekerja dan tentang kondisi keuangan akan dikomunikasikan dengan SPN.

Baca juga:  KP PSP SPN PT ASA YOGYAKARTA SELENGGARAKAN PEMERIKSAAN PAP SMEAR

“Untuk iuran BP Jamsostek kami akan selalu memperbaiki iuran walaupun belum maksimal, tapi ini sebagai bentuk komitmen serta kewajiban dan sudah mulai mengiurkan di bulan september dan dalam waktu dekat ini akan membayar oktober. Dan klaim jaminan kecelakaan kerja sementara perusahaan yang menanggung, klaim Jaminan kematian perusahaan akan memberikan dana talangan dan nantinya akan diakumulasikan dalam pesangon”, ungkap Surokhim selalu perwakilan manajemen perusahaan.

Dalam mediasi ada beberapa item yang sudah disepakati, sementara yang belum akan dibahas dalam proses mediasi selanjutnya.

SN 10/Editor