Ilustrasi

Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana dikenakan sanksi teguran oleh Ombudsman Jawa Barat

(SPN News) Karawang, Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana atas kebijakannya menaikkan upah pekerja berbuntut sanksi. Sanksi yang diberikan oleh Ombudsman Jabar adalah sanksi teguran. Hal ini terjaid karena Bupati menetapkan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK) Karawang.

Kebijakan menetapkan upah sektoral berbuah teguran Ombudsman, karena ditetapkan tanpa kesepakatan kalangan pengusaha. Para pengusaha yang tergabung dalam DPK Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Karawang lalu melaporkan Bupati ke Ombudsman. Kemudian Ombudsman menyimpulkan kalau penetapan Bupati Karawang tentang upah sektoral melanggar ketentuan yang berlaku. Kebijakan Bupati yang menetapkan UMSK ini dianggap melanggar ketentuan karena tidak ada kesepakatan dengan pengusaha dan berpihak kepada pekerja.

Baca juga:  PERJUANGAN BURUH BANTEN UNTUK UMSK

SN 09/Editor