Ilustrasi

Apindo meminta pemerintah memasukan Ritel ke dalam katagori industri padat karya

(SPN News) Jakarta, di tengah polemik tentang RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) berharap pemerintah untuk memasukkan industri Ritel ke kategori industri Padat Karya.

Ketua Umum Aprindo Roy Mandey mengklaim bahwa industri Ritel telah memenuhi persyaratan untuk disebut sebagai industri Padat Karya. Sebab, beberapa Ritel sendiri juga telah melakukan produksi sendiri dan menyumbang jumlah tenaga kerja yang besar.

Roy mengatakan, saat ini sektor Ritel harus membayar upah tenaga kerja Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), di mana 6 persen lebih besar ketimbang industri Padat Karya yang membayar lewat Upah Minimum Provinsi (UMP).

Baca juga:  MENAKER SEBUT UPAH MINIMUM DI INDONESIA SUDAH TERLALU TINGGI

“Paling berat saat kita belum Padat Karya kita masih dikenakan (UMSP) yang nilainya 6 sampai 8 persen UMR,” ucapnya saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, (26/2/2020).

Dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 6 juta orang, Roy berpendapat UMSP dinilai menurunkan daya saing sektor Ritel.

SN 09/Editor