Ilustrasi

Dijelaskan bahwa ada jam kerja bagi buruh yang masuk lima hari atau enam hari dalam sepekan.

(SPNEWS) Jakarta, Pemerintah telah merilis draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Ini merupakan salah satu draf peraturan turunan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Di antara poin yang diatur dalam ketentuan tersebut adalah mengenai jam kerja dan upah lembur.

Seperti diketahui, ada perbedaan antara ketentuan UU Cipta Kerja dengan Undang – Undang Ketenagakerjaan menyangkut jam kerja. Di mana, UU Cipta Kerja memungkinkan pemberi kerja mempekerjakan pekerja hingga enam hari dalam sepekan.

Dalam RPP tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dijelaskan bahwa ada jam kerja bagi buruh yang masuk lima hari atau enam hari dalam sepekan. Dalam Pasal 20 RPP tersebut dijelaskan bahwa pada dasarnya jam kerja karyawan tetap 40 hari dalam sepekan. Maka, pekerja yang masuk enam hari sepekan, jam kerjanya hanya sampai 7 jam per hari. Sedangkan untuk mereka yang masuk lima hari dalam sepekan, jam kerjanya 8 jam per hari.

Baca juga:  KONFERTA I PSP SPN PT AUTO CIPTA CASTING TANGERANG

Di luar itu, dalam Pasal 30 dijelaskan bahwa perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi ketentuan tersebut wajib membayar upah kerja lembur.

“Dengan ketentuan untuk jam kerja lembur pertama sebesar 1,5 kali upah sejam, dan untuk setiap jam kerja lembur berikutnya, sebesar 2 kali upah sejam,” demikian seperti dikutip.

Dalam draf 60 halaman yang dirilis pada Jumat (29/1) tersebut tertulis, apabila kerja lembur dilakukan pada hari libur bagi buruh bekerja enam hari sepekan, maka perhitungan upah kerja lembur dibagi menjadi tiga.

Pertama, 7 jam pertama, dibayar 2 kali upah sejam. Kedua, jam kedelapan, dibayar 3 kali upah sejam. Ketiga, jam kesembilan, jam kesepuluh, dan jam kesebelas, dibayar 4 kali upah sejam. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja lima hari kerja maka perhitungan upah kerja lembur dibagi menjadi 3. Pertama, 8 jam pertama, dibayar 2 kali upah sejam.

Baca juga:  9 AGENDA LKS TRIPNAS DI 2018

Kedua, jam kesembilan dibayar 3 kali upah sejam. Ketiga, jam kesepuluh, jam kesebelas, dan jam kedua belas dibayar 4 kali upah sejam. Sementara itu, Pasal 31 RPP itu menyatakan perhitungan upah kerja lembur didasarkan pada upah bulanan. Sebelumnya, klaster ketenagakerjaan merupakan topik yang paling banyak mendapat sorotan dalam pembahasan UU Cipta Kerja.

Aturan itu juga menyatakan waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 jam sehari dan 18 jam dalam seminggu. Waktu kerja lembur itu tidak termasuk kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi.

“Untuk melaksanakan waktu kerja lembur harus ada perintah dari pengusaha dan persetujuan dari pekerja/buruh yang bersangkutan secara tertulis dan/atau melalui media digital,” demikian dikutip dari RPP tersebut.

SN 09/Editor