​(SPNews) Pekalongan, 17 Januari 2017 bertempat di kantor sekretariat DPC SPN Kabupaten Pekalongan Jalan Raya Pandanarum Kecamatan Tirto Pekalongan, DPC SPN Kabupaten Pekalongan mengadakan pelatihan dan pembekalan struktur skala upah, tujuan dari acara ini untuk memberikan pemahaman dan pembekalan agar PSP memahami tentang struktur dan skala upah sehingga dapat memperjuangkannya di PSP sebagai upaya peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Pelatihan ini diikuti oleh perwakilan dari 5 PSP sebanyak 9 orang dengan narasumber Isa Hanafi dan Tabiin.

Acara  dimulai pukul 20.00 WIB dan dibuka oleh Tabiin yang langsung menyampaikan bahwa kenaikan UMK sudah ditetapkan, akan tetapi yang harus diperjuangkan selanjutnya oleh PSP adalah mendorong agar perusahaan dapat menerapkan struktur dan skala upah. Penting sekali untuk PSP agar mempunyai data-data agar PSP dapat “memaksa” agar perusahaan harus menjalankan ketentuan ini karena kalau berdasarkan dengan penetapan UMK yang berdasarkan kepada PP No 78 Tahun 2015 maka perusahaan punya kewajiban untuk menjalankan struktur dan skala upah. Dalam pelatihan ini peserta diperkenalkan dengan istilah dalam struktur skala upah dan tata cara teknik berunding yang baik sebagai bahan dasar sebelum mempraktekannya. Di sini Tabiin memberikan materi modul struktur skala upah dan latar belakangnya sebagai penjelasan.

Baca juga:  SIDANG KE 12 KRIMINALISASI 26 AKTIVIS

Dilanjutkan Isa Hanafi yang menyampaikan bahwa setelah pelatihan ini peserta dapat menindaklanjutinya. Peserta dapat menyampaikan kepada pengurus yang lain sehingga pemahamannya menjadi sama dan berkesinambungan. Penting juga agar ada komunikasi di antara PSP sehingga Soliditas SPN akan semakin kuat. Seluruh peserta bersepakat bahwa dalam waktu seminggu kemudian akan ada pertemuan kembali sebagai tindak lanjut dari pertemuan hari ini.

Acara ditutup pukul 22.30 WIB.

Ibnu Mas’ud/Coed