(SPNEWS) Jakarta, bertempat di Patung Kuda Monas Jakarta, Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) pada (30/9/2023) melakukan aksi unjuk rasa untuk menuntut agar Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan bersidang pada 2 Oktober 2023 untuk memutuskan agar UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dinyatakan cacat formil dan inkonstitusional permanen .

Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh para pimpinan AASB beserta sekitar seratusan massa aksi ini menggelar siaran pers dan orasi yang intinya menyerukan agar MK mendengarkan aspirasi buruh dan rakyat Indonesia yang menuntut pencabutan UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Aksi ini juga dimasukkan untuk memberitahukan kepada publik dan MK RI bahwa kaum buruh Indonesia dan berbagai organisasi rakyat akan turun aksi kepung MK pada tanggal 2 Oktober 2023.

Baca juga:  SOLIDITAS HARGA MATI

SN 09/Editor