(SPNEWS) Jakarta, Pada hari ini, Selasa, tanggal Dua Puluh Dua, bulan November, tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua (22-11-2022) pukul 14.00 WIB, Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta telah melakukan sidang dengan hasil sebagai berikut:

1. Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur Organisasi Pengusaha (APINDO & KADIN), Unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Unsur Pemerintah menyepakati besaran upah minimum tahun berjalan yang dipergunakan dalam penghitungan rekomendasi besaran Upah Minimum Provinsi Tahun 2023 berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 sebesar Rp. 4.641.854 (empat juta enam ratus empat puluh satu ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah).

2. Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur Organisasi Pengusaha mengusulkan besaran nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2023 sebagai berikut:

Baca juga:  SPN KABUPATEN MOROWALI MENYAMBUT PERINGATAN MAY DAY 2019

a. Unsur Organisasi Pengusaha perwakilan APINDO mengusulkan besaran nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2023 berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dengan kenaikan 2,62% (dua koma enam dua persen) sebesar Rp. 4.763.293 (empat juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu dua ratus sembilan puluh tiga rupiah).

b. Unsur Organisasi Pengusaha perwakilan KADIN mengusulkan besaran nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2023 berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 menggunakan a 0,10 dari Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta, dengan kenaikan 5,11% (lima koma satu satu persen) sebesar Rp. 4.879.053 (empat juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu lima puluh tiga rupiah).

3. Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh mengusulkan besaran nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2023 menggunakan formula inflasi DKI Jakarta September 2022 y-o-y (4,61%) + Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta TW III 2022 y-o-y (5,94%) dengan kenaikan 10,55% (sepuluh koma lima lima persen) sebesar Rp. 5.131.569 (lima juta seratus tiga puluh satu ribu lima ratus enam puluh sembilan rupiah).

Baca juga:  SPN KABUPATEN PEKALONGAN SIAP LAKSANAKAN AKSI TOLAK RUU CIPTA KERJA

4. Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur Pemerintah mengusulkan besaran nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2023 berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 menggunakan a 0,20 dari Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta dengan kenaikan 5,6% (lima koma enam persen) sebesar Rp. 4.901.798 (empat juta sembilan ratus satu ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan rupiah).