Foto Istimewa

(SPNEWS) Gresik, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gresik melakukan pengawasan ketat terhadap industri padat karya di Gresik. Hal ini menyusul adanya gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terjadi di sejumlah industri di Pulau Jawa. Adapun bermacam-macamnya mulai dari dampak faktor krisis global hingga produktivitas perusahaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Gresik, Budi Raharjo memastikan jika gelombang PHK yang terjadi di sejumlah industri di pulau jawa tidak ada di Gresik. Disnaker mencatat, sepanjang semester I/2022 jumlah buruh yang di PHK kurang dari 300 orang atau angka mencapai 289 orang. Dari jumlah itu didominasi laki-laki sebanyak 193 orang dan perempuan sebanyak 96 orang.

Baca juga:  PSP SPN PT ECCO INDONESIA PERINGATI MAU DAY DENGAN SANTUNI ANAK YATIM PIATU

“Terjadinya PHK bukan karena perusahaannya bangkrut melainkan karena kontrak kerja yang habis, perusahaan merger dan meninggal dunia,” kata Kadisnakertrans Budi Raharjo.

Adapun pengawasan yang dilakukan oleh Disnaker terhadap industri padat karya satunya dengan cara meminta data jumlah karyawan secara rutin. Dari data tersebut Disnaker akan memilah pekerja asal Gresik dan luar Gresik. Nah, apabila ada pekerja di Gresik yang terkena PHK Disnaker akan mencari informasi penyebab terjadinya pemutusan. Selanjutnya, Disnaker akan memberikan pembinaan sekaligus informasi lowongan pekerjaan yang tersedia.

“Jadi karyawan yang di PHK tidak menanggur lama. Bisa dialihkan ke industri lain selama memenuhi kriteria,” imbunya.

Sementara itu, Disnaker Gresik juga terus berupaya menggandeng industri di Gresik untuk memberikan informasi lowongan pekerjaan ke dinas. Selanjutnya, pencari kerja diarahkan memperoleh formulir melalui aplikasi Gresikpedia.

Baca juga:  KENAIKAN IURAN BPJS KESEHATAN BUKAN SOLUSI

“Sejauh ini kami melihat antara data buruh yang di PHK dengan jumlah lowongan kerja masih linier. Meski demikian Pemkab Gresik tetap berupaya mendorong industri di Gresik agar memberikan prioritas kepada warga lokal,” pungkasnya.

SN 09/Editor