Forum buruh Kabupaten Pekalongan menyuarakan penolakan kenaikan UMK 2019 yang hanya berdasarkan kepada PP No 78/2015

(SPN News) Pekalongan, bertempat di kantor DPRD Kajen kabupaten pekalongan pada (22/10/2018) Forum Buruh Kabupaten Pekalongan yang terdiri dari DPC SPN dan DPD FKSPN menyampaikan aspirasi terkait kenaikan UMK 2019. Forum Buruh meminta agar DPRD mendukung dan mendorong serta memberikan masukan kepada Bupati Kabupaten Pekalongan tentang rekomendasi kenaikan UMK 2019 dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup rill.

Forum Buruh Kabupaten Pekalongan yang dipimpin oleh Ketua DPC SPN Kabupaten Pekalongan Ali Sholeh dan DPD FKSPN Turmudi diterima oleh Ketua Komisi D Yang membidangi ketenagakerjaan Kholis Jazuli, serta dihadiri perwakilan dari Dinas Penanaman modal terpadu satu pintu dan Naker kabupaten pekalongan Tri haryanto dan Eko Hadi Mazaya.

Baca juga:  LARANGAN MUDIK MEMBUAT SOPIR DAN PEKERJA PERUSAHAAN OTOBUS DIAMBANG PHK

Ali Sholeh dalam kesempatan itu menyampaikan penolakan kenaikan UNk 2019 apabila hanya berdasarkan PP No 78/2015 karena ada aturan lain dalam PP tersebut yaitu struktur dan skala upah tidak dilaksanakan oleh pengusaha. Serta mendorong agar di Kabupaten Pekalongan diberlakukan Upah Sektoral.

Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Pekalongan Syamsul Bahri menerima aspirasi dari Forum Buruh tersebut dan menyatakan dukungannya dengan melihat kondisi kenaikan upah apabila hanya berdasarkan kepada PP No 78/2015 akan jauh dari kebutuhan hidup yang sebenarnya. DPRD akan berupaya mendorong dan menyampaikan aspirasi ini ke pemerintah daerah sebagai bahan pertimbangan dalam merekomendasikan UMK 2019.

Ubnu Masud/Editor