(SPNEWS) ​Idealnya setiap perusahaan memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB) agar masing-masing pihak yaitu pekerja dan pengusaha sama-sama mengetahui hak dan kewajiban masing-masing sehingga perusahaan dapat berjalan dengan baik, kondusif, harmonis dan tentu saja dapat mendorong produktivitas yang tinggi. Tetapi pada kenyataannya banyak perusahaan yang belum memahami dengan baik maksud dan tujuan adanya PKB, banyak perusahaan yang masih enggan untuk membuat bahkan diajak oleh sp/sb untuk melakukan perundingan pembahasan PKB pun sulit dengan berbagai alasan.

Ada beberapa hambatan yang sering kita temui dalam pembahasan pembuatan PKB, di antaranya :

a. Pengusaha dalam perundingan PKB menyewa jasa Pengacara/Kuasa Hukum, padahal dalam kenyataannya Pengacara/Kuasa Hukum ini tidak mengetahui dengan persis keadaan/situasi perusahaan tersebut. Hal ini sebenarnya akan menjadi faktor yang sangat menghambat. Belum lagi bagi pekerja tindakan ini mencederai semangat dalam membangun hubungan industrial yang baik. Sebagaimana yang kita pahami dalam hukum perjanjian, prinsipal langsung yang mengetahui kondisi di dalam perusahaan tersebut. Maka untuk mengatasi hal ini sp/sb dapat mengusulkan agar keberadaan pengacara hanya mendampingi, tidak untuk ikut menyampaikan pendapat. Agar lebih kuat, sebaiknya hal ini dimasukkan dalam tata tertib.

b. Pengusaha menolak berunding. Jika pengusaha tidak mau berunding ketika sp/sb mengajukan surat permohonan untuk berunding maka tentu saja hal ini menjadi permasalahan tersendiri. Yang dapat dilakukan adalah dengan membuat surat permohonan berunding ke satu disertai dengan premis dasar-dasar hukum. Apabila surat pertama tidak ditanggapi dilanjutkan dengan surat kedua, dan jika tidak ada jawaban maka dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan.

Baca juga:  PHK EFISIENSI UU CIPTA KERJA

c. Struktur Management tidak jelas. Jika terjadi hal seperti ini yang dapat dilakukan oleh sp/sb adalah mencari tahu tentang AD ART, Akta Pendirian Perusahaan, atau Struktur Organisasi Perusahaan. Dalam perundingan, sedapat mungkin diupayakan berunding dengan Direksi. Apabila Direksi tidak bersedia berunding, boleh berunding dengan HRD atau yang mewakili (yang terdapat dalam struktur Perusahaan), tetapi harus disertai surat kuasa.

d. Tata Tertib tidak dijalankan oleh Pengusaha. Apabila tata tertib tidak dijalankan, sp/sb dapat membuat surat yang isinya mengingatkan kembali setiap ada pelanggaran tata tertib dengan tembusan ke Instansi terkait. Jika memungkinkan, di dalam redaksional tata tertib dapat dimasukkan pasal – pasal tentang denda, apabila terjadi pengingkaran terhadap isi tata tertib sehingga memiliki kekuatan esekutorial.

e. Dinas terkait/Pemerintah tidak memberikan dukungan. SP/SB dapat melakukan audiensi dengan Dinas Tenaga Kerja dan DPRD setempat. Selain itu, perangkat organisasi bisa membuat laporan kepada Kepala Dinas, Kepala Daerah, dan Ombudsman. Terkait dengan hal ini, pembahasan PKB menjadi pembahasan penting dalam rapat pembahasan LKS Tripartit.

f. Terjadi Akuisisi dan merger Perusahaan. Apabila perusahaan akan mengalami merger, sp/sb berkoordinasi dengan Perangkat di atasnya untuk membentuk tim. Apabila masa berlaku PKB sudah habis, sebaiknya melakukan perundingan dengan Perusahaan yang berbadan hukum baru untuk memperpanjang PKB yang sudah ada selama 1 Tahun. Sementara itu, sp/sb dapat mempersiapkan draf baru untuk PKB yang baru.

Baca juga:  CV BERKAH ALAM SARIBUMI DIPASTIKAN PERUSAHAAN BODONG

g. Serikat Pekerja/Serikat Buruh terdapat lebih dari satu dalam perundingan maka dapat dilakukan dengan cara koalisi perundingan proporsional perundingan bersyarat sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi 115/PUU/2009

h. Hubungan kerja yang dibuat dengan pola kemitraan, apabila terjadi seperti ini sebaiknya dibentuk tim khusus untuk melakukan pengkajian tentang Perjanjian Kerjasama kemitraan.

i. Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh lain yang menjadi HRD di Perusahaan. Sering ditemui HRD yang juga menjadi pengurus sp/sb lain. Terhadap hal ini, solusinya adalah membuat surat protes kepada Perusahaan tentang status HRD tersebut yang merangkap sebagai Pengurus Serikat Pekerja.

j. Mantan anggota/pengurus sp/sb yang menjadi HRD dan Pengacara. Apabila menghadapi seperti ini maka yang harus dilakukan adalah dengan mengadakan pendekatan khusus terhadap yang bersangkutan.

Demikianlah beberapa faktor yang sering ditemui dan menjadi penghambat di dalam pembahasan PKB. Oleh karena itu penting sekali agar setiap pengurus sp/sb memiliki kemampuan tidak hanya bernegosiasi tetapi juga kemampuan untuk melakukan pendekatan-pendekatan terhadap semua pihak yang terlibat di dalamnya serta pemahaman yang baik tentang aturan perundang-undangan yang berlaku di negara ini.

Shanto dari berbagai sumber/Coed