Rapat bulanan SPN Kabupaten Morowali

(SPNEWS) Bahodopi,  Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Morowali melaksanakan pertemuan Rapat Bulanan di Mineral Beach Cafe Bahodopi Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah (05/09/20) dengan mengangkat materi terkait hubungan kerja yang ada di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) saat ini.

Ketua DPC SPN Kabupaten Morowali Katsaing menyampaikan kepada seluruh jajaran pengurus dan anggota terkait adanya Hubungan kerja, adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan buruh, adanya hak dan kepentingan, adanya jenis Pekerjaan, adanya tempat kerja yang di tentukan.

Ia menjelaskan bahwa terkait pada materi hubungan kerja ini, jika kelima poin itu pihak perusahaan tidak mematuhinya berarti ada hal yang tidak tuntas pada pengusaha. ” Jika kita melihat dari aturan hubungan kerja sesuai pasal 52, 54, 55, 58 yang tercantum pada Undang-Undang Ketenagakerjaan.” Ucap Ketua DPC SPN Kabupaten Morowali Katsaing kepada seluruh jajaran peserta rapat bulanan.

Baca juga:  POIN-POIN DALAM REGULASI PENGUPAHAN DI INDONESIA

Ia menjabarkan bahwa di PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) hingga saat ini masih banyak aturan-aturan kerja yang belum di laksanakan sebagaimana mestinya. Seperti pada mekanisme terjadinya mutasi kerja, demosi, tindakan lainnya yang di anggap sangat keliru. Seperti pada adanya percobaan di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) hingga saat ini masih di laksanakan adanya tindakan percobaan selama tiga bulan, sebelum masuk ke kontrak satu tahun (PKWTT) dan selanjutnya baru masuk ke permanen ( PKWT).

Dalam pertemuan ini, dilakukan pula diskusi tentang apa fungsi dan perbedaan antara Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Peraturan Perusahaan (PP), Undang-Undang Ketenagakerjaan (UUK), dan Perjanjian Kerja (PK).

Baca juga:  SEMBAKO AKAN KENA PPN 12 PERSEN

SN-08/Editor