(SPNews) Pekalongan,  15 Maret 2017 bertempat di Kantor manajemen PT Panamtex, PSP SPN PT Panamtex melakukan Perundingan Bipartit ke 1 terkait PHK sepihak atas nama saudara Saroni yang dianggap telah melakukan kesalahan berat, yaitu tertangkap tangan merokok oleh owner Perusahaan PT Panamtex. Selain agenda tersebut direncanakan pula akan membahas tentang belum diikutsertakannya Saroni dalam program BPJS Kesehatan, penyesuaian iuran Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, pesangon dan penyelesaian hak-hak Tarjono yang meninggal dunia. Dalam perundingan Bipartit ke 1 ini perusahaan diwakili oleh HRD yaitu Nasiro Halim dan Setiyanto serta didampingi oleh 2 orang dari Kepolisian sedangkan PSP langsung dipimpin oleh Ketuanya yaitu Slamet Romadhon beserta pengurus yang lainnya. Dalam pertemuan ini diharapkan dapat mencari penyelesaian atas perselisihan yang terjadi sehingga terjalin hubungan industrial yang harmonis dan bersinergi dalam perusahaan.

Baca juga:  53 PERUSAHAAN DI JAWA BARAT TELAH DISEPAKATI MENANGGUHKAN UMK 2019

Perundingan Bipartit ke 1 ini dimulai Pukul 14.00 WIB, diawali dengan pembukaan dilanjutkan dengan penyampaian pendapat dari Manajemen perusahaan yang disampaikan oleh Nasiro Halim. Dalam keterangannya pihak perusahaan mengatakan bahwa keputusan PHK yang dijatuhkan kepada Saroni sudah sesuai dengan PKB dan didasari Kepmen yang baru dan HRD telah diberi mandat oleh Owner untuk menyampaikan dan melaksanakan keputusan ini. Slamet Romadhon menanggapi pernyataan ini dengan meminta agar Saroni dipekerjakan kembali karena PKB yang menjadi dasar alasan PHK tersebut sudah tidak berlaku dan otomatis segala keputusan harus mengacu kepada UU No 13 Tentang Ketenagakerjaan. Dan Slamet Romadhon meminta agar perundingan Bipartit ini dapat dihadiri oleh Owner karena menganggap HRD hanya dapat menyampaikan keputusan bukan mengambil keputusan. Karena tidak ada kesamaan persepsi Slamet Romadhon menyatakan perundingan Bipartit ini deadlock dan memerintahkan agar semua pengurus yang hadir dalam perundingan ini melakukan walk out. Yang agak janggal dalam perundingan ini adalah kehadiran 2 personil Kepolisian, walaupun kehadiran mereka hanya mengawal tetapi seharusnya tidak seperti itu.

Baca juga:  DPHK, BURUH SINARMAS SURYA MENGADU KE DPRD KOTA PROBOLINGGO

Perundingan Bipartit ini pun selesai Pukul 14.30 WIB tanpa menghasilkan kesepakatan apapun.

Ibnu Mas’ud/Coed