BPJS Kesehatan Kapuas Hulu melaporkan sejumlah perusahaan sawit karena tidak patuh membayar iuran

(SPN News) Kapuas Hulu, Kajari Kapuas Hulu Slamet Riyanto membenarkan kalau pihak BPJS Kesehatan Kapuas Hulu, telah menerima aduan terkait persoalan sejumlah perusahaan sawit di Kapuas Hulu yang melanggar Undang- Undang No 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ).
“Dimana mereka (perusahaan sawit) tidak patuh dalam membayar jaminan sosial terutama jaminan kesehatan karyawannya pada BPJS Kesehatan ,” ujarnya (12/2/2019).

Akibat ketidakpatuhan tersebut, kata Slamet perusahaan sawit ini akhirnya dimasukan ke Kejari Kapuas Hulu oleh BPJS Kesehatan Kapuas Hulu beberapa waktu yang lalu, untuk meminta bantuan menyelesaikan persoalan tersebut.

Baca juga:  MINGGU BULU DAN AMIRULLAH RESMI DITAHAN, DPP SPN AJUKAN PENANGGUHAN PENAHANAN

“BPJS Kesehatan ini meminta bantuan ke kami terkait dengan ketidakpatuhan perusahaan sawit yang tidak memberikan data karyawannya kepada BPJS Kesehatan ,” ucapnya.

Slamet menjelaskan, perusahaan sawit yang tidak patuh bayar jaminan sosial kesehatan karyawannya tersebut yaitu, PT Kapuasindo Palm Industri, PT Sawit Kapuas Kencana Unit Sungai Mawang, PT Sawit Kapuas Kencana Unit Sungai Biru Estate, PT Sentra Karya Manunggal Unit Sungai Tembaga, PT Sentra Karya Manunggal Unit Bukit Semiras Estate.

“Kami sudah mempertemukan antara BPJS Kesehatan ini dengan perusahaan sawit yang bermasalah tersebut. Mereka sudah menerima surat kuasa BPJS Kesehatan Kapuas Hulu, untuk menyelesaikan persoalan ini,” ungkapnya.

SN 09 dikutip dari berbagai sumber/Editor

Baca juga:  PEMERINTAH AKAN TERAPKAN OMNIMBUS LAW RUU CIPTA KERJA