​(SPN News) Serang 4 Agustus 2017, seluruh elemen buruh dikejutkan dengan munculnya Surat Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor  561/Kep.644-yanbangsos/2017  tentang upah minimum industri padat karya tertentu pakaian jadi/garment untuk daerah Kabupaten Purwakarta , yang  ditandatangani Ahmad Heryawan tanggal 24 Juli 2017. 

Kejadian  ini membuat resah kalangan buruh garment, ketidakadilan pada upah buruh pun berlanjut dengan kembali munculnya 3 SK Gubernur Jawa Barat untuk tiga wilayah di Jawa Barat (Kabupaten Bogor , Kota Depok dan Kota Bekasi) yang ditandatangani 28 Juli 2017  tentang upah minimum industri padat karya tertentu pakaian jadi/garmen yang tentunya juga sama mengatur serta melegalkan pengaturan dan pemberlakuan upah dibawah upah minimum .

Atmosfir kemarahan dan perlawanan akibat dari kemunculan SK Gubernur tentang upah garment  untuk empat wilayah diatas yang dirasa sangat tidak adil dan melanggar aturan tentang penetapan upah, hal ini dirasakan juga sampai ke wilayah Banten, sebagai antisipasi hal tersebut yang tentunya tidak menutup kemungkinan akan merembet ke wilayah Banten, maka bertempat di Sekretariat DPD SPN Propinsi Banten yang beralamatkan di Ruko Glodok Blok E 7 Kota Serang  pada hari Kamis , 03 Agustus 2017 DPD SPN Provinsi Banten melakukan Rakordasus (Rapat koordinasi daerah khusus). 

Baca juga:  2020 DIPREDIKSI SULIT UNTUK MENCARI KERJA

Kegiatan ini dimaksudkan sebagai langkah awal antisipasi terhadap upah minimum industri padat karya. Belajar dari kesalahan dan kekacauan upah yang ada di Jawa Barat maka dalam Rakordasus yang dihadiri oleh pengurus DPD SPN Provinsi  Banten, Ketua dan Sekretaris DPC SPN se-Provinsi Banten, yang notabenenya juga sebagai anggota LKS tripartite ,  serta dewan pengupahan untuk Provinsi, Kota dan juga Kabupaten se-Provinsi Banten perwakilan dari SPN yang merupakan tonggak awal dalam pengawalan dan penetapan upah, menyepakati bahwa seluruh elemen SPN yang ada di Provinsi Banten harus selalu berkoordinasi dan sigap melaporkan pada perangkat organisasi serta menolak dengan tegas  jika ditemukan upaya – upaya pelemahan upah baik yang dilakukan oleh pemerintah daerah  maupun oleh pengusaha – pengusaha. 

Koordinasi yang kuat akan mampu menjadi kekuatan yang dasyat dalam menghadapi ancaman terhadap bentuk – bentuk pelemahan dari fungsi serikat pekerja , dalam kesempatan yang sama disampaikan juga bahwa DPC SPN Kota Tangerang akan membuat Pakta Integritas dengan seluruh PSP SPN se-Kota Tangerang sebagai langkah preventif upah khusus padat karya agar tidak terjadi pelemahan ditingkat basis. Demikian juga dengan DPC SPN Kabupaten Serang akan segera membuat agenda untuk melakukan aksi mendatangi Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten sebagai langkah awal mengantisipasi bahwa pemerintah Banten akan latah dengan upah padat karya .

Baca juga:  UMK KABUPATEN BEKASI KEMBALI DIPUTUSKAN DENGAN VOTING

Dalam rapat yang berlangsung selama tiga jam itu disepakati pula bahwa DPD SPN Propinsi Banten akan segera melakukan membership meeting dengan PSP  SPN se-Provinsi Banten, sebagai upaya menyatukan arah langkah dan strategy pencegahan terhadap upaya pihak – pihak yang tidak bertanggung jawab jika pelaksanaan upah padat karya  tertentu ini menyasar juga ke wilayah Banten, sebelum rapat ditutup disoroti pula tentang maraknya tenaga kerja asing (TKA) di Provinsi Banten yang semakin meresahkan berkaitan dengan penyalahgunaan tenaga kerja asing yang masuk baik yang berkaitan dengan jumlah dan juga perijinannya. 

Nurlatifah Banten 4 dari narasumber Yudi Supriadi SH/Coed