Foto Istimewa

(SPNEWS) Jakarta, Aktivis perempuan yang tergabung dalam organisasi Perempuan Mahardika menggelar aksi demonstrasi peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day (1 Mei) dan 30 Tahun Kematian Marsinah.

Ketua Perempuan Mahardika Mutiara Ika Pratiwi menjelaskan bahwa aksi tersebut membawa beberapa tuntutan.

“Pertama, terkait dengan situasi buruh perempuan pada hari ini di mana kita tahu sistem no work no pay itu sangat masif ya dijalankan. Jadi stop sistem no work no pay,” ujar Mutiara di sela-sela aksi di area Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, pada Ahad, 7 Mei 2023.

Menurut dia, sistem no work no pay memiliki dampak yang sangat signifikan terhadap kesejahteraan buruh. Tuntutan kedua, cabut Undang-Undang atau UU Cipta Kerja, ketiga cabut Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja, kemudian usut tuntas kasus Marsinah.

Baca juga:  DEMO MENOLAK ISI PERPPU NO 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA

“Berikan jaminan kebebasan berserikat, berikan perindungan bagi perempuan pembela HAM, stop kekerasan dan pelecehan di dunia kerja, serta sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga,” tutur Mutiara.

Aksi tersebut diikuti sekitar 70-an orang. Mutiara menjelaskan massa aksi yang hadir terdiri dari anggota Perempuan Mahardika dari Jakarta, Tangerang, kemudian Sukabumi. Serta ada juga yang berasal dari jaringan pekerja rumah tangga, dan juga buruh perempuan KBN Cakung.

“Selain orasi akan ada teatrikal, pembacaan puisi dari kawan-kawan,” tutur Mutiara.

Aksi demonstrasi itu dimulai sekitar pukul 10.20 WIB. Peserta aksi terlihat berbaris dengan membawa poster yang bertuliskan tuntutan. Kemudian beberapa koordinator dan peserta aksi juga bergantian melakukan orasi menyuarakan tuntutannya.

Baca juga:  MENGENAL PSAK 24 IMBALAN KERJA JANGKA PENDEK

SN 09/Editor