Koalisi Buruh Jakarta (KBJ) tetap mendesak Gubernur DKI Jakarta untuk menetapkan UMP di luar ketentuan dari PP 78/2015
(SPN News) Jakarta, Menjelang pengumuman dan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) serentak oleh para Gubernur pada 1 November 2019, Koalisi Buruh Jakarta turun ke jalan pada (30/10). Tepatnya di depan Balaikota DKI Jakarta yang notabene adalah Kantor Dinas Gubernur. Tujuannya tidak lain adalah mendesak Gubernur Anies Baswedan untuk berani menetapkan UMP di luar ketentuan PP 78/2015.
KBJ berharap Anies Baswedan bisa memenuhi tuntutan buruh yang telah ditetapkan melalui rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta dari unsur perwakilan SP/SB. Dimana rekomendasi UMP tersebut adalah sebesar Rp. 4.619.878,-. Winarso, Ketua KBJ dalam orasinya menyampaikan bahwa buruh Jakarta adalah warga DKI Jakarta, yang sepatutnya menjadi perhatian bagi seorang Gubernur. Apalagi buruh merupakan urat nadi perekonomian baik itu di Jakarta maupun secara nasional.
Dalam aksi tersebut 7 orang perwakilan aksi diterima langsung oleh Gubernur termasuk diantaranya M. Andre Nasrullah, Ketua DPD SPN DKI Jakarta. Perwakilan aksi menyampaikan bahwa KBJ sepakat menolak formula PP 78/2015 karena bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan kebutuhan nyata buruh dalam kehidupan sehari-harinya. Selain itu disampaikan tentang kepala daerah di wilayah lain yang berani menetapkan UMP di luar Surat Edaran dari Menaker yang mengacu pada PP 78/2015. Bahwa selama ini pemerintah mendorong adanya dialog sosial tetapi pada saat menetapkan UMP dilakukan secara sepihak, ini menunjukan sikap anti demokrasi.
Sementara itu Anies Baswedan menyampaikan, buruh tetap menjadi perhatian termasuk dengan UMPnya. Setelah mengeluarkan Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) pada masa jabatan pertamanya hingga perbaikan pelayanan fasilitas KPJ tersebut. “ Pada intinya usulan teman-teman buruh kami akomodir dan kita akan pastikan perluasan manfaat dari KPJ sehingga semakin banyak pekerja yang mendapatkan manfaat dari program ini, “ kata Anies Baswedan.
SN 07/Editor