(SPNEWS) Ternate, Karyawan PT. Nipsea Paint and Chemicals melakukan pengaduan kepada DPD SPN Provinsi Maluku Utara pada Jumat, 13 April 2023. Dalam pengaduan tersebut disebutkan bahwa PT. Nipsea Paint and Chemicals tidak memberikan Cuti kepada Karyawan, tidak di daftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan akan tetapi gaji setiap bulan dipotong untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, pemberian Upah Minimun Ternate (UMK) tidak merata padahal masa kerja karyawan telah bekerja diatas 1 Tahun.

Sekretaris SPN Provinsi Maluku Utara Sopyan Abubakar mengatakan dengan tegas bahwa SPN Maluku Utara segera menindak lanjuti ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Ternate agar dapat turun secepatnya menyelesaikan permasalahan tersebut.

Baca juga:  KONSOLIDASI 4 FEDERASI DALAM FORUM DISKUSI

“Kami SPN Provinsi Maluku Utara terus mengawal hak karyawan, yang mana juga pengawalan kami kepada BPJS Ketenagakerjaan yang memang harus turun langsung ke Lapangan. Pihak BPJS Ketenagakerjaan juga jangan hanya menunggu Laporan atau pendataan Karyawan untuk diprogramkan, tetapi harus turun ke lapangan melihat kondisi dilapangan. Apakah sudah betul perusahan memberikan data yang diberikan sesuai jumlah karyawan atau tidak.” Pungkasnya kepada SPNews 18/04/2023

Untuk Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate juga seharusnya lebih intens turun ke lapangan, jangan hanya menunggu pengaduan dari Karyawan. Untuk itu Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Maluku Utara akan selalu menjadi Garda terdepan para karyawan di Maluku Utara. Lanjutnya

Baca juga:  MENKO POLHUKAM NYATAKAN RUU CIPTA KERJA AKAN DIBAHAS TERBUKA

SN-08/editor