Ilustrasi THR

(SPNEWS) Ternate, Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Maluku Utara melakukan Investigas di lapangan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) yang mana perusahan tidak memberikan dan atau memotong THR Karyawan. Seperti yang terjadi di CV. Sumber Rezeki, yang mana pihak manajemen mengabaikan aturan yang berlaku di Indonesia serta dengan seenaknya mengabaikan Hak Karyawan.

Pada tahun 2022 SPN Provinsi Maluku Utara pernah melakukan pendampingan terkait hak karyawan, dan itu sudah dilakukan mediasi di Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate. Tetapi, di Tahun 2023 ini sepertinya tidak ada yang berubah, masalahnya sama seperti pada tahun lalu.

Ketua SPN Provinsi Maluku Utara mengatakan bahwa THR karyawan yang wajib diberikan oleh perusahan 7 hari sebelum Lebaran belum diberikan. Bukan hanya masalah THR, tetapi masalah BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan yang kunjung tidak dilaksanakan, adapula Upah Minimun Kota Ternate (UMK) tidak juga dilaksanakan, dan Cuti hanya diberikan 2 hari.

Baca juga:  PERKEMBANGAN SIDANG GUGATAN PERSELISIHAN MOGOK KERJA DI PT KAHOINDAH CITRAGARMENT

“Perusahan semacam ini sepantasnya ditutup saja, karena mengabaikan aturan dan hak karyawan. Persoalan ini sudah selesai di tahun 2022, kenapa persoalan ini masih ada di tahun 2023 ini. Kami harap ketegasan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate agar segera menyelesaikan masalah tersebut. Jika memang Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate mengabaikan atau tidak mengambil langkah yang tegas dan cepat, maka kami SPN Provinsi Maluku Utara yang akan turun langsung untuk mempertegas.” Ungkapnya kepada SPNEWS (19/04/2023)

SN-08/editor