BOGOR (20/08/2026) — Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bukan sekadar aturan tertulis di dinding pabrik. Sebaliknya, keselamatan pekerja menjadi hal utama yang tidak boleh dipertaruhkan demi mengejar target produksi.

Oleh karena itu, Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Nasional (DPP SPN) menggelar Training Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Bahkan, DPP SPN bekerja sama langsung dengan BBTK IFSI-ISVI dalam menyelenggarakan acara ini.

Pelatihan tersebut berlangsung di Bigland Hotel, Pakuan, Bogor. Selain itu, kegiatan ini berjalan selama empat hari pada 20–22 Agustus 2026.

Tingkatkan Kapasitas Pengurus Serikat

Selanjutnya, sebanyak 25 peserta mengikuti pelatihan K3 ini secara intensif. Mereka merupakan perwakilan dari 10 Pimpinan Serikat Pekerja (PSP) SPN di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

Baca juga:  Pengurus SPN Jakarta Utara Gelar Kegiatan "Jemput Bola" untuk Peningkatan Kapasitas Organisasi

Ketua DPP SPN Bidang Program, Agus Rantau, membuka acara tersebut secara resmi. Kemudian, ia mengingatkan seluruh peserta agar mengikuti pelatihan dengan sungguh-sungguh.

“Saya berharap peserta mengikuti training ini dengan serius. Selanjutnya, peserta dapat menerapkan ilmu ini di tempat kerja masing-masing,” ujar Agus.

Memahami Bahaya dan Risiko Tempat Kerja

Memasuki sesi pertama, Sekretaris Purwanto, S.E., menyampaikan materi Dasar-Dasar dan Sejarah K3. Selain itu, ia menjelaskan perbedaan mendasar antara kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Menurut Purwanto, kecelakaan kerja terjadi secara tiba-tiba di tempat kerja. Sementara itu, penyakit akibat kerja sering kali tidak langsung dirasakan oleh pekerja.

“Penyakit akibat kerja tidak selalu terasa saat ini. Akibatnya, dampaknya baru muncul setelah beberapa tahun,” jelas Purwanto.

Baca juga:  PRABOWO SUBIANTO MEMBERIKAN ANGIN SEGAR UNTUK BURUH INDONESIA

Oleh sebab itu, pemahaman K3 menjadi bagian penting dari perjuangan serikat pekerja. Bagi SPN, perjuangan kesejahteraan buruh tidak hanya sebatas urusan upah semata.

Singkatnya, SPN ingin memastikan setiap buruh bekerja di lingkungan yang aman, sehat, dan bermartabat. Bagaimanapun, pekerja adalah manusia yang berhak pulang ke rumah dengan selamat dan sehat.

(SN-08)