JAKARTA (13/06/2026) – Serikat Pekerja Nasional (SPN) menghadiri Kampanye “Kartu Merah untuk Pekerja Anak”. Mereka mengikuti aksi global ini di Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya.

Pengurus menghadiri kegiatan tersebut pada Jumat, 12 Juni 2026. Kehadiran SPN menjadi bentuk komitmen nyata dalam mendukung penghapusan pekerja anak.

Selain itu, SPN fokus menyuarakan perlindungan hak-hak anak di Indonesia. Kampanye ini merupakan inisiatif global dari Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).

Gerakan Global Tolak Eksploitasi Anak

Selanjutnya, ILO menggandeng PBB dalam menyuarakan penolakan eksploitasi anak di dunia kerja. Kartu merah menjadi simbol tegas untuk menghentikan praktik tersebut.

Oleh karena itu, gerakan ini menyerukan pentingnya pendidikan bagi anak-anak. Forum ini juga menjadi ruang kolaborasi lintas sektor yang sangat luas.

Baca juga:  Serikat Pekerja Nasional Gelar Audiensi di Plaza Jamsostek: Tolak Pemotongan Pesangon dengan Alasan Iuran Jaminan Pensiun BPJS

Pemerintah, perusahaan, dan serikat pekerja berkumpul untuk memastikan hak anak terjaga. Sementara itu, data global menunjukkan kondisi pekerja anak masih sangat memprihatinkan.

Berdasarkan data ILO dan UNICEF, sekitar 138 juta anak terjebak dalam dunia kerja. Bahkan, hampir 54 juta anak bekerja dalam kondisi yang sangat berbahaya.

SPN Tuntut Perusahaan Patuhi Aturan

Akan tetapi, kampanye ini memiliki pijakan hukum internasional yang kuat. Aksi tersebut bersumber pada Konvensi ILO Nomor 138 dan Nomor 182.

Ketua Umum SPN, Iwan Kusmawan, S.H., menegaskan sikap organisasi secara langsung. Menurutnya, anak-anak wajib memperoleh pendidikan dan tumbuh secara optimal.

“Kami memandang praktik pekerja anak sebagai pelanggaran hak asasi manusia dan hak-hak anak yang dapat menghambat masa depan mereka. Oleh karena itu, SPN mendukung penuh upaya pemerintah, pengusaha, dan seluruh elemen masyarakat untuk menghapus pekerja anak dalam segala bentuk dan sektor pekerjaan,” tegas Iwan Kusmawan.

Kemudian, SPN menyerukan tuntutan tegas kepada seluruh pimpinan perusahaan. Pengusaha wajib mematuhi peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

Baca juga:  KSP SEBUT PEMERINTAH AKAN TANGANI MASALAH DI PT GNI

Manajemen harus memastikan tidak ada anak dalam rantai produksi mereka. Akibatnya, semua pihak harus ikut bertanggung jawab melindungi masa depan generasi muda.

Singkatnya, sekolah merupakan tempat terbaik bagi anak untuk meraih cita-cita. Menghapus pekerja anak akan mewujudkan masa depan bangsa yang lebih bermartabat.

(SN-08)