​32 Perusahaan di Kabupaten Bogor telah bersepakat dengan SP/SB untuk menaikan upah 2018 berdasarkan upah padat karya 2017.

(SPN News) Bogor, Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 561/Kep.1065-Yanbangsos/2017 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat 2018 telah ditetapkan di Bandung pada 21 November 2017 dan Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2018 bahwa UMK Kabupaten Bogor Rp. 3.483.667,-.

Namun hingga kini masih banyak pengusaha-pengusaha nakal yang tidak membayar upah buruh sesuai dengan ketentuan yang ada dan tidak melakukan penangguhan secara resmi sesuai dengan perundang undangan yang  berlaku.

“Kami diminta untuk menandatangani kesepakatan oleh pihak Perusahaan dan kesepakatan ini berlaku hingga turunnya SK Padat Karya, kami tetap tidak mau menandatanganinya walaupun pihak Perusahaan tetap memaksa dan telah menyebutkan bahwa sudah ada 30 perusahaan yang telah membuat kesepakatan, tinggal perusahaan ini aja yang belum” ujar salah satu pengurus PSP SPN di Kabupaten Bogor yang enggan disebutkan namanya.

Baca juga:  DEFISIT APBN 2020 SEBESAR RP 956,3 TRILIUN

Sebanyak 32 perusahaan di Kabupaten Bogor telah membuat kesepakatan hitam dengan perwakilan pekerja/SP/SB untuk menaikkan upah sebesar 8.71% dari Upah Padat Karya tertentu jenis industri Pakaian Jadi Tahun 2017 atau menjadi sebesar Rp.3.054.914,-.

“Yang sangat menarik perhatian dalam pointer-pointer kesepakatan bersama tersebut adalah pertama, sangat identik tata bahasa maupun urutan bahasa dalam setiap pasalnya dan jumlah pasalnya, patut diduga ini dilakukan secara sistematis dan terencana dengan baik oleh pihak tertentu. Dan yang kedua, mustinya kesepakatan itu batal demi hukum karena para pihak kehalalan kausa-nya diragukan “, ujar Antonius PS, SH seorang pengamat perburuhan.

Adapun perusahaan-perusahaan yang bersepakat memberlakukan Upah Padat Karya adalah sebagai berikut :

Baca juga:  PERLU KETEGASAN PEMERINTAH DALAM PELAKSANAAN KETENTUAN PESANGON

PT AAB, PT SAC, PT YI, PT YIA, PT SBJ, PT CSR, PT DW, PT JBG, PT AMP, PT JSJ, PT RST, PT GGI, PT II, PT GMJ, PT BPG, PT PPF, PT PHA, PT STB, PT BRN, PT PM, PT LW, PT SKI, PT FBI, PT TIA, PT DG, PT TGI, PT IG, PT GAI, PT SP & PI, PT DDI, PT ZI, dan PT NI.

Inaken Jabar 7/Editor