Ilustrasi

Buruh Jawa Barat menuntut Gubernur menerapkan Upah Minimum Kabupaten berdasarkan rekomendasi Bupati/Walikota

(SPNEWS) Bandung, diperkirakan ribuan buruh Jawa Barat yang tergabung dalam beberapa organisasi Buruh akan melakukan aksi demonstrasi kembali di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung. Aksi ini akan berlangsung selama dua hari hari, Senin dan Selasa (29-30 November 2021).

Unjuk rasa ini untuk meminta Gubernur Jawa Barat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota untuk tahun 2022 sesuai dengan rekomendasi atau usulan bupati atau walikota se-Jawa Barat yang telah disampaikan Kepada Gubernur Jawa Barat.

Hal itu karena mayoritas rekomendasi UMK tahun 2022 yang disampaikan oleh Bupati/Wali Kota Se Jawa Barat kepada Gubernur Jawa Barat tidak lagi berdasarkan atau mengacu pada perhitungan Formula PP No 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

Baca juga:  YLBHI, OMNIMBUS LAW MEMBAWA INDONESIA KEMBALI KE ZAMAN OTORITER

Selain itu, Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat telah melakukan Rapat pleno UMK tahun 2022. Rapat dilakukan pada 26 November 2021 sampai malam hari. Maksud rapat pleno untuk menanggapi rekomendasi atau usulan bupati atau walikota Se Jawa Barat.

SN 09/Editor