Ilustrasi

Nilai tunggakan capai Rp 3,93 Miliar

(SPNEWS) Surabaya, BP Jamsostek Surabaya menyerahkan surat kuasa khusus ke kejaksaan Kota Surabaya. Hal ini dilakukan karena banyak perusahaan masih menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Penyerahan SKK tersebut diterima Kajari, Anton Delianto, didampingi Kasidatun, Arie Chandra Dinata Noor. Turut dihadir Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa, Indra Iswanto; dan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Rungkut; Rudi Susanto, yang turut menyerahkan SKK kepada Kejaksaan Negeri Surabaya.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo, Guguk Heru Triyoko, mengatakan telah memberikan 100 SKK kepada kejaksaan yang berisi tentang 100 berkas perusahaan menunggak iuran (PMI)

“Harapan kita dengan diserahkannya SKK tersebut perusahaan bisa segera membayarkan tunggakan masing-masing perusahaan,” katanya usai menyerahkan SKK di Kejaksaan Negeri Surabaya, (27/5/2021).

Baca juga:  PSP SPN PT SENDI PRATAMA MENCARI KEADILAN

Guguk menjelasakan, dari 100 perusahaan menunggak iuran jumlah piutang iuran kurang lebih sebanyak Rp3.931.174.918,62. Padahal pembayaran ini adalah hak dari pekerja dan berhubungan dengan jaminan sosial para tenaga kerja.

“Oleh karena itu, kami menyerahkan kepada kejaksaan sesuai dengan tupoksi Kejaksaan untuk membantu kami Dan kami ucapkan terimakasih kepada Kejaksaan Surabaya umumnya Kejaksaan seluruh Indonesia,” ungkap Guguk.

Sementara itu, Kajari Surabaya Anton Delianto, menegaskan bahwa sesuai tupoksi pihaknya dalam bidang datun jaksa sebagai pengacara negara. Dengan adanya SKK, pihaknya bisa membantu BPJS ketenagakerjaan terhadap perusahaan yang memiliki persoalan dengan BPJS ketenagakerjaan.

“Kita upayakan perusahaan bisa mengikuti aturan sehingga program BPJS Ketenagakerjaan bisa berjalan dengan baik dan kita juga akan mendorong perusahaan dan memberikan kesadaran untuk mengikuti program jaminan sosial ini,” pungkasnya.

Baca juga:  BURUH JAWA BARAT UNJUK RASA TOLAK RUU CIPTA KERJA

 

SN 09/Editor