Ilustrasi

(SPNEWS) Jakarta, Kementerian Hukum dan HAM telah mengeluarkan aturan turunan UU Cipta Kerja yang mengatur perihal PT Tunggal (PT UMKM) melalui Permenkumham No 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas. Permenkumham ditetapkan dan diundangkan pada 30 April 2021.

Permenkumham ini menggantikan Permenkumham No 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham No 4 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Angaran Dasar dan perubahan Data Perseroan Terbatas. Permenkumham ini juga merupakan aturan teknis dari PP No. 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Perseroan yang memenuhi kriteria UMKM.

Merujuk pada Pasal 2 Permenkumham ini, PT Tunggal didefinisikan sebagai PT Perorangan, yakni badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.

Baca juga:  INVESTASI TINGGI, PENGANGGURAN TETAP TINGGI: AKANKAH INDONESIA KELUAR DARI DILEMA INI?

Sekadar diketahui, Pasal 7 UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas membatasi bahwa dalam pendirian PT dipersyaratkan minimal 2 orang atau lebih subjek hukum. Ketentuan ini kemudian berubah dengan lahirnya Pasal 153A UU Cipta Kerja yang mengatur UMKM dapat mendirikan PT dengan 1 orang pendiri.

Selanjutnya, Pasal 14 ayat (1) PP No 8 Tahun 2021 mengamanatkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendirian, perubahan dan pembubaran Perseroan perorangan diatur dengan Peraturan Menteri. Permenkumham ini merupakan aturan implementasi yang menyesuaikan aturan dari UU Cipta Kerja dan PP tersebut.

Melalui Permenkumham ini, setiap perorangan yang ingin mendirikan PT secara sendiri-sendiri, dapat membuat pernyataan pendirian melalui format isian yang disampaikan secara elektronik melalui SABH (Sistem Administrasi Badan Hukum). Kemudian, Menteri akan menerbitkan sertifikat Pernyataan Pendirian secara elektronik.

Baca juga:  BURUH KOTA SEMARANG TUNTUT KENAIKAN UPAH 10 PERSEN

Tidak hanya prosedur pendirian saja, Permenkumham ini juga membahas perihal prosedur perubahan maupun pembubaran PT Perorangan bila memang hendak dilakukan perubahan ataupun pembubaran. Soal tata cara perubahan status perseroan perorangan menjadi perseroan persekutuan modal juga dijabarkan dalam Permenkumham ini. Barulah dalam tahapan perubahan ini, Perseroan perorangan harus melalukan perubahan status melalui akta notaris dan didaftarkan secara elektronik.

Pasal 17 Permenkumham 21/2021 menyatakan, Perseroan perorangan harus mengubah status badan hukumnya menjadi Perseroan persekutuan modal jika: Pemegang saham menjadi lebih dari 1 (satu) orang; dan/atau Tidak memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

SN 09/Editor