​Kementerian Ketenagakerjaan tengah mengkaji pemberian bantuan dana terhadap pengangguran hingga mendapat pekerjaan. Program ‘gaji’ dari negara ini praktiknya telah umum di sejumlah negara di dunia.

(SPN News) Jakarta, seperti yang sudah diberitakan sebelumnya bahwa Kementerian Ketenagakerjaan tengah mengkaji program pemberian bantuan terhadap pengangguran sampai mendapatkan pekerjaan. Menurut pengamat ekonom Lana Soelistiyaningsih, banyak catatan harus diperhatikan sebelum pemerintah mengimplementasikan rencana ini.

Pertama, pemerintah harus menyeleksi pengangguran seperti apa yang berhak menerima dana bantuan. Hal itu dilakukan agar dana yang diberikan tepat sasaran.

Kedua, lanjutnya, pemerintah harus mengkaji efektifitas antara pemberian dana bantuan langsung dengan non-tunai. Dia mengatakan alangkah baiknya jika dana yang disediakan digunakan untuk membuat lapangan pekerjaan.

“Alangkah baiknya kalau uang tadi digunakan untuk menciptakan lapangan kerja yang sifatnya bisa menyerap tenaga kerja di sektor-sektor di pedesaan atau di daerah-daerah. Sehingga mereka masih punya harga diri juga ya untuk bekerja,” kata Lana.

Baca juga:  SOSIALISASI PERISAI DAN KOORDINASI PERMASALAHAN SPN DI KABUPATEN BEKASI

Dia mencontohkan, di Amerika Serikat juga ada dana manfaat untuk pengangguran. Tapi data ketenagakerjaanya sangat baik sehingga dana tersebut diterima oleh orang yang tepat.
“Seminggu sekali orang di data kalau dia masih mengganggur dia bisa mengklaim. Untuk bisa mendapatkan sejumlah uang untuk kehidupan. Tetapi ada batasannya,” ujarnya.

Batasan waktu pemberian dana di Amerika Serikat, lanjutnya, sekitar 6 bulan. Jika masih belum mendapat pekerjaan, para pengangguran tersebut diberikan pelatihan di instansi pemerintahan.

Selain itu, di AS, data perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja cukup lengkap. Sehingga, pengangguran bisa dengan mudah disalurkan ke perusahaan-perusahaan tersebut.

Oleh karena itu, menurutnya, pemerintah Indonesia juga harus melakukan hal yang sama sehingga tidak hanya memberikan bantuan melainkan menyiapkan lapangan pekerjaan. Kedua, dia menegaskan agar pemerintah lebih dulu membenahi data pengangguran yang laik diberikan bantuan. “Sementara kita masih mengalami kekurangan mengenai pendataannya,” tandasnya.

Baca juga:  KEMENAKER AKAN UPAYAKAN KARYAWAN PT ARNOTT'S BEKERJA KEMBALI

Seperti diketahui, pemberian ‘gaji’ untuk pengangguran telah menjadi praktik umum di dunia. Salah satunya Finlandia.
Finlandia menjadi negara di Eropa pertama yang memberi gaji pokok bulanan sebesar Rp 7,8 juta bagi para pengangguran. Kebijakan ini disebut sebagai cara pemerintah untuk mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan penyerapan tenaga kerja. Negara lain yang menerapkan hal serupa ialah Arab Saudi, Irlandia, Swedia, dan Inggris.

Shanto dikutip dari Merdeka.com/Editor