Ilustrasi
Untuk memuluskan Undang-Undang No 11/2020 tentang Cipta Kerja, DPR akan merevisi UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(SPNEWS) Jakarta, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyiapkan rencana besar untuk memuluskan Undang Undang Cipta Kerja. Itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan jika UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Kondisi ini akan terjadi selama tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan dibacakan.
Mahkamah Konstitusi menilai, metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas apakah metode tersebut merupakan pembuataan UU baru atau melakukan revisi belum sampai pada tahap substansi UU. Begitu pula dengan draf UU Cipta Kerja juga dinilai Mahkamah tidak mudah diakses oleh publik.
Mendapat reaksi MK terkait UU Cipta Kerja, anggota Badan Legislasi (Banleg) DPR RI, Firman Soebagyo bakal menyiapkan rencana besar. DPR RI bahkan akan merevisi Undang Undang 12 Tahun 2011 yang bakal masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) yang disusun akhir tahun ini.
Ia memastikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Undang Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) akan mengubah materi beleid tersebut. Dalam putusan MK tersebut menyatakan jika UU Cipta Kerja inkonstitusi bersyarat.
Permasalahan yang menjadi dasar putusan tersebut berkaitan dengan tidak sesuainya pembuatan UU Cipta Kerja dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagai amanat dari UUD 1945.
“Dimana dalam UU 12/2011 tidak ada norma tidak ada frasa yang mengatur tentang omnibus law,” ujar Firman saat konferensi pers, (26/11/2021).
Tidak hanya itu, DPR RI pun telah menyiapkan naskah akademis untuk memasukkan frasa omnibus law dalam UU 12/2011.
Firman optimistis revisi UU tersebut akan selesai dalam waktu singkat.
“Ini akan kami dorong dan kami persiapkan sehingga pada awal tahun setidak-tidaknya bulan satu atau dua, paling lambat bulan tiga ini semua sudah sesuai dengan yang ditetapkan MK,” terang Firman.
Sementara untuk isi materi dari UU Cipta Kerja, kata Firman, tidak mengalami perubahan.
Meski begitu, hal itu akan diserahkan kepada pemerintah selaku pengusul UU Cipta Kerja. UU Cipta Kerja merupakan UU sapu jagat yang merevisi sejumlah UU sekaligus atau yang dikenal dengan omnibus law.
SN 09/Editor