Ilustrasi

Dewan Pengupahan Kota Mojokerto sepakat UMK 2021 tidak naik

(SPNEWS) Mojokerto, Dewan Pengupahan Kota (depeko) telah menyepakati nilai UMK 2021 tetap sama dengan upah tahun ini. Pada (12/11/2020), usulan sebagai dasar penggajian buruh tersebut telah diserahkan ke Pemprov Jawa Timur (Jatim) dengan angka Rp 2,4 juta.

Plt Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja (Diskoumnaker) Kota Mojokerto Hariyanto menyebutkan, besaran UMK tersebut telah sesuai dengan hasil rapat bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan perwakilan SP/SB yang tergabung dalam Depeko Mojokerto. Dalam koordinasi itu, telah disepakati jika tidak ada kenaikan nilai upah untuk tahun depan.

’’Hasilnya tetap sama dengan (UMK) tahun kemarin (2020),’’ terangnya kemarin.

Dengan demikian, pengusulan UMK Kota Mojokerto tahun depan bakal tidak beranjak dari nilai Rp 2.456.302. Hariyanto menyatakan, tidak adanya kenaikan upah pada 2021 disebabkan karena tak lagi menerapkan penghitungan sesuai rumusan Peraturan Pemerintah (PP) No 78/2015 tentang Pengupahan.

Baca juga:  MENCEGAH KEKERASAN DI TEMPAT KERJA

Melainkan, kata dia, depeko berpedoman pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2020 pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Di mana, dalam edaran yang dikeluarkan Menaker Ida Fauziyah itu meminta daerah untuk melakukan penyesuaian penetapan upah minimum 2021 dengan nominal yang sama dengan tahun ini.

’’Semua yang hadir juga bersepakat agar tetap, artinya tidak tidak ada kenaikan untuk tahun depan,’’ paparnya.

Jika UMK dinaikkan, kata dia, dikhawatirkan akan berdampak adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi para buruh. Terlebih, hingga saat ini, masih ada perusahaan di Kota Mojokerto yang masih merumahkan sementara sebagian karyawannya.

Karena itu, keputusan usulan UMK 2021 tersebut telah dinilai sebagai win-win solution dari kesepakatan bersama dari perwakilan pengusaha, buruh, pemkot, serta peryimbangan dari akademisi.

’’Atas pertimbangan keluhan dari pada pengusaha dan upaya mempertahankan agar jangan sampai ada PHK gede-gedean,’’ tandasnya.

Baca juga:  BELUM BAYAR THR, PT PAN BROTHERS TBK DILAPORKAN KE WASNAKER

Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Mojokerto ini menyebutkan, hasil pengusulan UMK 2021 juga telah mendapat rekomendasi dari Wali Kota Ika Puspitasari. Dan (12/11/2020) juga telah dilayangkan ke Pemprov Jatim.

Sehingga, penetapan UMK tersebut tinggal menunggu pengesahan dari Gubernur Khofifah Indar Parawansa.

’’Hari ini (kemarin) sudah diterima di Disnaker Provinsi Jatim, setelah itu akan ditetapkan Bu Gubernur,’’ pungkasnya.

Jika gubernur menetapkan sesuai dengan usulan depeko, maka UMK Kota Mojokerto untuk kali pertamanya tidak mengalami kenaikan selama kurun lebih dari 10 tahun terakhir. Bahkan dalam periode dua tahun ini UMK di Kota Onde-Onde mengalami kenaikan signifikan.

Pada tahun 2019 lalu nilai UMK naik mencapai 20 persen atau sekitar Rp 377 ribu dari sebelumnya Rp 1.886.387 menjadi Rp 2.263.665. Kenaikan berlanjut pada UMK 2020 yang ditetapkan Rp 2.456.302. Jumlah tersebut terjadi peningkatan sebesar 8,51 persen atau Rp 192.637 dari tahun sebelumnya.

SN 09/Editor