Hasil audensi perwakilan buruh Jawa Barat dengan DPRD memghasilkan rekomendasi agar Gubernur Jawa Barat menghapus huruf d Diktum ketujuh

(SPN News) Bandung, seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa beberapa Federasi buruh di Jawa Barat termasuk SPN di dalamnya pada (23/12/2019) melakukan aksi unjuk rasa untuk menuntut agar Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil merevisi SK No 561.Kep.983.Yanbangsos/2019 tentang penetapan UMK Kota/Kabupaten di Jawa Barat khususnya huruf d Diktum ketujuh.

Setelah buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Jawa Barat, akhirnya perwakilan buruh diterima oleh beberapa pimpinan DPRD untuk melakukan audensi. Dalam audensi tersebut akhirnya menghasilkan beberapa keputusan yang kemudian dijadikan rekomendasi kepada Gubernur Jawa Barat yaitu :
1. Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang menggugat huruf d pada diktum ketujuh dari keputusan Gubernur Jawa Barat No 561.Kep.983.Yanbangsos/2019 tentang Upah Minimum Kota/Kabupaten di Jaw Barat
2. Hasil komunikasi dengan Kementrian Tenaga Kerja pada tanggal 19 Desember 2019 menyimpulkan bahwa Diktum ketujuh huruf d tidak memungkinkan untuk dicantumkan.

Baca juga:  TUNTUT HAK, PEKERJA PT GNI LAKUKAN UNJUK RASA

Para buruh berharap agar Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memperhatikan rekomendasi dari DPRD ini dan segera merevisi SK Gubernur tentang penetapan UMK Kota/Kabupaten di Jawa Barat.

SN 09/Editor