Pasal yang digugat adalah Pasal 1 angka 1 UU No 24/2011 tentang BPJS

(SPN News) Jakarta, Mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA), Prof Dr M Saleh, menggugat UU No 24/2011 tentang BPJS. Ia bersama 14 pensiunan PNS lainnya meminta PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) tidak dilebur ke dalam BPJS.

M Saleh dkk menggugat Pasal 1 angka 1 UU Nomor 24 Tahun 2011. Pasal itu berbunyi “Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS, adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial”.

Ia meminta pasal itu diubah. “Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial, termasuk untuk mengelola jaminan sosial bagi aparatur sipil negara atau Taspen,” demikian bunyi petitum M Saleh yang dikuasakan kepada M Andi Asrun sebagaimana dilansir website Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (12/11/2019).

Baca juga:  CARA MENKES BARU TEKAN DEFISIT BPJS KESEHATAN

Menurut UU BPJS, Taspen baru melebur dengan BPJS mulai tahun 2029. Hal itu dinilai merugikan M Saleh. Sebab BPJS yang hanya melebur BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, maka hak M Saleh dalam memperoleh program tabungan hari tua dan program pembayaran pensiun yang dikelola secara khusus oleh Taspen berpotensi dirugikan karena akan menurunkan standar layanan prima dan manfaat yang diperoleh/akan diperoleh para pemohon.

“Menyatakan Pasal 65 ayat 2 UU BPJS bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat,” ujar M Saleh.

Menurut M Saleh, tata kelola keterpisahan juga dimaksudkan karena PNS, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun merupakan pegawai pemerintah yang memiliki spesial karakter serta guna menghindari timbulnya risiko finansial yang sangat fundamental. Apabila terjadi risiko finansial yang fundamental maka mengakibatkan ketenangan, semangat, daya kreatifitas, dan loyalitas PNS dan Pejabat Negara menurun dalam mengemban amanah sebagai abdi negara termasuk menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca juga:  SEMUA PERUSAHAAN WAJIB MENYEDIAKAN FASILITAS DAN HAK PEKERJA PEREMPUAN

“Sehingga menimbulkan penurunan peran negara dalam memberikan layanan dan kesejahteraan pada masyarakat,” ujar M Saleh. Gugatan ini baru didaftarkan di MK dan masih diproses di bagian registrasi.

SN 09 dikutip dari berbagai sumber/Editor