Ilustrasi

Pemerintah telah membuat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengupahan sebagai pelaksana UU Cipta Kerja

(SPNEWS) Jakarta, pemerintah telah membuat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengupahan sebagai aturan pelaksana UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja.

RPP tentang Pengupahan salah satunya mengatur tentang Upah Minimum Provinsi (UMP). Ada pun ketentuannya adalah sebagai berikut :
Pasal 27
(1) Gubernur wajib menetapkan Upah minimum provinsi setiap tahun.

(2) Penyesuaian nilai Upah minimum provinsi dilakukan sesuai dengan tahapan perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.

(3) Nilai penyesuaian Upah minimum provinsi yang ditetapkan harus berdasarkan hasil perhitungan penyesuaian nilai Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Dalam hal Upah minimum provinsi tahun berjalan lebih tinggi dari batas atas Upah minimum provinsi maka gubernur wajib menetapkan Upah minimum provinsi tahun berikutnya sama dengan nilai Upah minimum provinsi tahun berjalan.

Baca juga:  UMP TIDAK NAIK, ISTANA BERKILAH DUNIA USAHA TIDAK MENGGEMBIRAKAN

Pasal 28
(1) Perhitungan penyesuaian nilai Upah minimum provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi.

(2) Hasil perhitungan penyesuaian nilai Upah minimum provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direkomendasikan kepada gubernur melalui dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi.

Pasal 29
(1) Upah minimum provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 21 November tahun berjalan.

(2) Dalam hal tanggal 21 November jatuh pada hari Minggu, hari libur nasional, atau hari yang diliburkan secara nasional, Upah minimum provinsi ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur 1 (satu) hari sebelum hari Minggu, hari libur nasional, atau hari yang diliburkan secara
nasional.

Baca juga:  DIPHK SEPIHAK, BURUH PT RANDUGARUT PLASTIK NGADU KE DISNAKER

(3) Upah minimum provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.

(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak boleh bertentangan dengan kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

SN 09/Editor