Ilustrasi

Pemerintah telah membuat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengupahan sebagai pelaksana UU Cipta Kerja

(SPNEWS) Jakarta, pemerintah telah membuat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengupahan sebagai aturan pelaksana UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja.

RPP tentang Pengupahan salah satunya mengatur tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Ada pun ketentuannya adalah sebagai berikut :
Upah Minimum Kabupaten/Kota
Pasal 30
(1) Gubernur dapat menetapkan Upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.

(2) Syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota yang bersangkutan selama 3 (tiga) tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi; atau
b. nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota yang bersangkutan selama

3 (tiga) tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, selalu positif dan lebih tinggi dari nilai provinsi.

Pasal 31
(1) Upah minimum kabupaten/kota ditetapkan setelah penetapan Upah minimum provinsi.

(2) Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus lebih tinggi dari Upah minimum provinsi.

Pasal 32
(1) Penetapan Upah minimum bagi kabupaten/kota yang belum memiliki Upah minimum kabupaten/kota, menggunakan formula perhitungan Upah minimum dengan tahapan perhitungan sebagai berikut:
a. menghitung nilai relatif Upah minimum kabupaten/kota terhadap Upah minimum provinsi berdasarkan rasio paritas daya beli (purchasing power parity), dengan formula
sebagai berikut:
UMK(F1) = PPP Kab/Kota × UMP(t)
                        PPP Provinsi

b. menghitung nilai relatif Upah minimum kabupaten/kota terhadap Upah minimum provinsi berdasarkan rasio tingkat penyerapan tenaga kerja, dengan formula sebagai berikut:
UMK(F2) = (1 – TPT Kab/kota × UMP(t)
                      (1 – TPT Provinsi)

Baca juga:  PSP SPN PT ACTEM DISTRIBUSI DAGING QURBAN

c. menghitung nilai relatif Upah minimum kabupaten/kota terhadap Upah minimum provinsi berdasarkan rasio median Upah, dengan formula sebagai berikut:
UMK(F3) = Median Upah Kab/Kota ×UMP(t)
                      Median Upah Provinsi

d. menghitung rata-rata nilai relatif UMK sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, dengan formula sebagai berikut:
UMK(t+1) = (UMK (F1) + UMK (F2) + UMK (F3)
                                         3
(2) Variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing dihitung berdasarkan nilai rata-rata 3 (tiga) tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama.

(3) Dalam hal syarat tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) tidak terpenuhi maka gubernur tidak dapat menetapkan Upah minimum bagi kabupaten/kota yang belum memiliki Upah minimum kabupaten/kota.

Pasal 33
(1) Perhitungan nilai Upah minimum kabupaten/kota dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.

(2) Hasil perhitungan Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada bupati/walikota untuk direkomendasikan kepada gubernur melalui dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi.

(3) Dalam hal hasil perhitungan Upah minimum kabupaten/kota lebih rendah dari nilai upah
minimum provinsi maka bupati/walikota tidak dapat merekomendasikan nilai Upah minimum
kabupaten/kota kepada gubernur.

Pasal 34
(1) Penetapan Upah minimum bagi kabupaten/kota yang telah memiliki Upah minimum
kabupaten/kota dilakukan dengan penyesuaian nilai Upah minimum.

Baca juga:  SAMBUTAN SEKJEN KSPI RAMIDI

(2) Penyesuaian nilai Upah minimum kabupaten/kota dilakukan sesuai tahapan perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.

(3) Pertumbuhan ekonomi atau inflasi yang digunakan dalam formula penyesuaian nilai Upah
minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5) merupakan nilai pertumbuhan ekonomi
atau inflasi tingkat provinsi.

(4) Perhitungan penyesuaian nilai Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.

(5) Hasil perhitungan penyesuaian nilai Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada bupati/walikota untuk direkomendasikan kepada gubernur melalui dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan
provinsi.

(6) Dalam hal Upah minimum kabupaten/kota tahun berjalan lebih tinggi dari batas atas Upah
minimum kabupaten/kota maka bupati/walikota harus merekomendasikan kepada gubernur nilai Upah minimum kabupaten/kota tahun berikutnya sama dengan nilai Upah minimum kabupaten/kota tahun berjalan.

Pasal 35
(1) Gubernur meminta saran dan pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi dalam menetapkan
Upah minimum kabupaten/kota yang direkomendasikan oleh bupati/walikota.

(2) Upah minimum kabupaten/kota ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan
paling lambat pada tanggal 30 November tahun berjalan.

(3) Dalam hal tanggal 30 November jatuh pada hari Minggu, hari libur nasional, atau hari yang diliburkan secara nasional, Upah minimum kabupaten/kota ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur 1 (satu) hari sebelum hari Minggu, hari libur nasional, atau hari yang diliburkan secara nasional.

(4) Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.

(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tidak boleh bertentangan dengan kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

SN 09/Editor