Ilustrasi

Pemerintah telah membuat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengupahan sebagai pelaksana UU Cipta Kerja

(SPNEWS) Jakarta, pemerintah telah membuat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengupahan sebagai aturan pelaksana UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja

Bab V berisi tentang Upah Minimum, ada pun bunyi pasalnya adalah sebagai berikut :
Pasal 23
(1) Upah minimum merupakan Upah bulanan terendah yaitu:
a. Upah tanpa tunjangan; atau
b. Upah pokok dan tunjangan tetap.

(2) Dalam hal komponen Upah di perusahaan terdiri atas Upah pokok dan tunjangan tidak tetap, Upah pokok paling sedikit sebesar upah minimum.

(3) Pengusaha dilarang membayar Upah lebih rendah dari Upah minimum.

Pasal 24
(1) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) berlaku bagi Pekerja/Buruh
dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada Perusahaan yang bersangkutan.

(2) Upah bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih berpedoman pada
struktur dan skala Upah.

Pasal 25
(1) Upah minimum terdiri atas:
a. Upah minimum provinsi;
b. Upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.

Baca juga:  DETEKSI DINI KANKER LEHER RAHIM

(2) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi
dan ketenagakerjaan.

(3) Syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi pertumbuhan ekonomi
daerah atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.

(4) Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi
variabel:
a. paritas daya beli;
b. tingkat penyerapan tenaga kerja; dan
c. median Upah.

(5) Data pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median Upah bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Pasal 26
(1) Penyesuaian nilai Upah minimum dilakukan setiap tahun.

(2) Penyesuaian nilai Upah minimum ditetapkan pada rentang nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah Upah minimum pada wilayah yang bersangkutan.

(3) Batas atas Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan acuan nilai Upah minimum tertinggi yang dapat ditetapkan dan dihitung menggunakan formula sebagai berikut:

Batas atas UM(t) = Rata – rata konsumsi per kapita X Rata – rata banyaknya ART (t)

Baca juga:  PT ACC KEMBALI ABAIKAN PERMINTAAN BIPARTIT YANG KEDUA

                              Rata – rata banyaknya ART bekerja pada setiap rumah tangga (t)

(4) Batas bawah Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan acuan nilai Upah minimum terendah yang dapat ditetapkan dan dihitung menggunakan formula sebagai berikut:
Batas bawah UM(t) = Batas atas UM(t) × 50%

(5) Nilai Upah minimum tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan formula penyesuaian nilai Upah minimum sebagai berikut:
UM(t+1) = UM(t) + {Max(PE(t),Inflasi(t)) × UM(t)}

                    Batas atas(t) – Batas bawah(t)

(6) Rata-rata konsumsi per kapita, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga, dan rata-rata banyaknya anggota rumah tangga bekerja pada setiap rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan data di wilayah yang bersangkutan.

(7) Nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi yang digunakan dalam formula penyesuaian nilai Upah.

SN 09/Editor