KEPUTUSAN GUBERNUR JAWA TENGAH NOMOR 561/50 TAHUN 2022 TENTANG UPAH MINIMUM PROVINS! JAWA TENGAH TAHUN 2023

Menimbang

a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat  (1) dan Pasal 29 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, jo. Pasal 2 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi setiap tahun dan ditetapkan dengan Keputusan Gubenur mendasarkan pada ketentuan yang mengatur penetapan upah minimum;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah (Himpunan Peraturan­ Peraturan Negara Tahun 1950 Halaman 86-92);
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran  Negara  Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir  dengan  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6648);
  5. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023;
  6. Keputusan Gubemur Jawa Tengah. Nomor 560 / 35 Tah.un 2022 tentang Pembentukan Dewan Pengupahan Dan Sekretariat Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah Masa Bhakti Tahun 2022 – 2025;
Baca juga:  BURUH KSPI UNJUK RASA TOLAK KENAIKAN BBM DI DPR RI

Memperhatikan

Berita Acara Hasil Sidang Pleno Dewan Pengupahan  Provinsi Jawa Tengah tanggal 22 November 2022;

Memutuskan

Menetapkan

KESATU

Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023 sebesar Rp.1.958.169 ,69 (satu juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu seratus enam puluh sembilan rupiah enam puluh sembilan sen).

KEDUA

Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU adalah upah. minimum yang berlaku untuk seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah.

KETIGA

Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU berlaku bagi Pekerja/ Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada Perusahaan  yang bersangkutan.

KEEMPAT

Perusahaan memberikan upah diatas Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud diktum KESATU kepada Pekerja/Buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih, ditetapkan oleh masing-masing perusahaan berpedoman pada struktur dan skala upah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga:  KOORDINASI SPN MOROWALI

KELIMA

Pengawasan pelaksanaan Keputusan Gubernur dilaksanakan oleh Pengawas Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KEENAM

Keputusan Gubernur ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2023.

Ditetapkan di Semarang pada tanggal 28 November 2022

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo