KEPUTUSAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 188/860/KPTS/013/2022 TENTANG UPAH MINIMUM PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2023 GUBERNUR JAWA TIMUR

Menimbang

a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, dan untuk melindungi upah pekerja/buruh agar tidak merosot pada tingkat yang paling rendah sebagai akibat ketidakseimbangan pasar kerja, perlu kebijakan penetapan upah minimum dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi guna mewujudkan keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh;

b. bahwa upah minimum sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2023;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pemben­ tukan Provinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun  1950)  sebagaimana  telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan Peraturan  Negara Tahun 1950);
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014  Nomor  244,  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah  diubah  beberapa  kali,  terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas  Undang-Undang  Nomor  23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);\
  6. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023;
  7. Peraturan Gubemur Jawa Timur Nomor 52 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Upah Minimum Provinsi, Upah Minimum Kabupaten/ Kota, dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/ Kota serta Penangguhan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubemur Jawa Timur Nomor 63 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 52 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Upah Minimum Provinsi, Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota serta Penangguhan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur;
Baca juga:  REKOMENDASI UMK KOTA BEKASI YANG TIDAK ADIL BUAT BURUH

Memperhatikan

Surat Menteri Ketenagakerjaan, tanggal 11 Nopember 2022, Nomor: B-M/ 36 0 / Hl.0 1.00 / XI/ 20 22 tentang Penyampaian Data Kondisi Ekonomi  dan  Ketenagakerjaan  untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2023;

Memutuskan

Menetapkan

KESATU

Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 sebesar Rp2.040 .244,30 (dua juta empat puluh ribu dua ratus em­pat puluh empat rupiah tiga puluh sen).

KEDUA

Dengan ditetapkannya Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, berlaku ketentuan:

  1. Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, dilarang mengurangi atau menurunkan upah;
  2. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU; dan
  3. Dalam hal pengusaha tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang­ undangan.
Baca juga:  KONDISI TEMPAT KERJA BURUK, TKA CHINA LAPOR KE KOMNAS HAM

KETIGA

Dalam hal Upah Minimum Kabupaten/Kota telah ditetapkan,  yang berlaku adalah Upah Minimum Kabupaten/Kota.

KEEMPAT

Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023

Ditetapkan di Surabaya

Pada Tanggal 21November 2022

Gubernur Jawa Timur

Khofifah Indar Parawangsa