Ilustrasi

(SPNEWS) Jakarta, Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 sudah diumumkan oleh Pemerintah masing-masing wilayah. Hasilnya, UMP dan UMK yang kenaikannya tipis itu banyak diprotes oleh buruh karena merasa tidak puas.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira Adhinegara menilai, rendahnya kenaikan upah di 2024 ini akan memperlambat Indonesia untuk menjadi negara maju. Pemerintah sendiri diketahui menargetkan RI menjadi negara maju pada 2045 atau Indonesia Emas.

“Dengan formulasi yang ada sekarang ini tentunya justru akan memperlambat proses Indonesia untuk mencapai target Rp 10 juta per bulan. Untuk menjadi syarat negara maju,” ujar Bhima.

Baca juga:  WORKSHOP PENERAPAN STRUKTUR DAN SKALA UPAH

Bhima berpandangan bahwa upah minimum pekerja harus lebih tinggi agar dapat mempercepat tujuan Indonesia menjadi negara maju sebelum 2045.

“Jadi masalahnya adalah ada paradigma yang belum sama antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja,” terangnya.

Bhima mengatakan, penetapan UMP dan UMK itu sebenarnya hanya diperuntukkan bagi pekerja 1 tahun. Namun, dalam praktiknya upah minimum dijadikan referensi ke pekerja-pekerja non upah minimum. Juga masih ditemukannya pekerja digaji dengan upah minimum dalam waktu yang lama.

“Ini penting sehingga kenaikan upah minimum yang setidaknya bisa lebih tinggi, yaitu mengakomodir inflasi artinya daya beli bisa terjaga, dan juga mendapat manfaat dari pertumbuhan ekonomi,” jelasnya. Berdasarkan perhitungan Bhima, kenaikan upah minimum paling sedikit 10 persen di 2024.

Baca juga:  SATU PERUSAHAAN DI CIMAHI MENGAJUKAN PENANGGUHAN UPAH

Tetapi melalui pengumuman UMP 2024, dari 33 provinsi hanya naik 3,8 persen.

“Dengan menaikkan upah minimum ada permintaan yang akan berputar dan ujungnya adalah dunia usaha akan lebih bersemangat. Karena ketika permintaan agregatnya meningkat, mereka akan menambah kapasitas produksinya,” terangnya.

SN 09/Editor