Foto Istimewa

Dibalik Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), ada tugas dan kewajiban berat yang menanti untuk menteri, pemimpin lembaga negara, hingga kepala daerah untuk menjamin kesehatan rakyat.

(SPNEWS) Jakarta, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memerintahkan bahwa keanggotaan aktif BPJS Kesehatan menjadi syarat mengurus berbagai urusan bisa berdampak positif bagi rakyat. Sekilas, aturan tersebut akan terkesan mempersulit warga yang tidak aktif menjadi peserta BPJS Kesehatan. Namun, aturan itu bisa memberi jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Di balik aturan yang membebani warga ini, ada tugas dan kewajiban berat yang menanti untuk menteri, pemimpin lembaga negara, hingga kepala daerah untuk menjamin kesehatan rakyat. Berdasarkan data yang dipaparkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, per 31 Januari 2022, jumlah peserta BPJS Kesehatan mencapai 236 juta atau sekitar 86 persen penduduk Indonesia.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 139 juta di antaranya merupakan Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah. Jadi, lebih dari setengah peserta gratis iuran BPJS Kesehatan. Sementara itu, peserta nonaktif karena tidak bayar iuran alias menunggak mencapai 32 juta atau 14 persen. Angka yang relatif besar.

Baca juga:  RESTRUKTURISASI PT KRAKATAU STEEL MENGANCAM NASIB RIBUAN PEKERJA

Presiden kemudian memberi instruksi kepada menteri, pemimpin lembaga negara hingga kepala daerah untuk mengambil langkah dalam optimalisasi JKN.Secara spesifik, Presiden menginstruksikan bukti kepesertaaan BPJS Kesehatan menjadi syarat berbagai pelayanan publik. Contohnya, pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli, kepesertaan calon jemaah haji dan umrah, dan pengurusan perizinan usaha.

Selain itu, permohonan SIM, STNK, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), syarat untuk mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR), hingga seluruh pelayanan terpadu satu pintu.

Berbagai keperluan di atas tentu berhubungan langsung dengan warga. Mau tidak mau, warga harus segera mengurus untuk menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.

Melihat Inpres 1/2022, Presiden tidak hanya ingin menambah syarat keanggotaan BPJS Kesehatan dalam pelayanan publik yang terkesan mempersulit warga. Namun, ada tugas kepada menteri, pemimpin lembaga negara, hingga kepala daerah untuk menjamin kesehatan rakyat.

Kepada Menteri Tenaga Kerja, misalnya, Presiden Jokowi menginstruksikan agar memastikan seluruh pemberi kerja patuh program jaminan kesehatan bagi pekerja. Faktanya, masih banyak pemberi kerja atau pengusaha yang tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Baca juga:  MENUNTUT PELAYANAN KESEHATAN YANG PRIMA DI PT IMIP

Presiden menginstruksikan kepada Polri agar meningkatkan penegakan hukum terhadap pemberi kerja yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program Jaminan Kesehatan Nasional. Sementara kepada kepala daerah, diinstruksikan mengenakan sanksi administratif tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu bagi pemberi kerja yang membandel. Kemudian kepada gubernur, wali kota/bupati, Presiden menginstruksikan agar memastikan setiap penduduk yang berada di wilayahnya terdaftar sebagai peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional.

Dengan demikian, warga miskin yang tidak mampu membayar iuran dan belum terdaftar BPJS Kesehatan harus segera masuk dalam kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI). Menjadi tanggung jawab aparat pemerintah untuk memastikan hal itu. Seluruh kepala daerah juga harus mengalokasikan anggaran dan melakukan pembayaran iuran untuk peserta BPJS Kesehatan kelompok PBI.

Kepala daerah juga diinstruksikan untuk menjamin ketersediaan obat, alat kesehatan, sarana dan prasarana pada fasilitas kesehatan bagi Peserta BPJS Kesehatan wilayahnya.

SN 09/Editor