Klarifikasi dugaan pencamaran nama baik yang dilaporkan perusahaan

(SPN News) Tangerang, Ketua dan Sekretaris PSP SPN PT Macroprima Panganutama didampingi kuasa hukum, pada (6/9/2019) memenuhi panggilan Polres Tangerang untuk klarifikasi pelaporan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh pihak perushaaan PT Macroprima Panganutama melalui kuasa hukumnya.

“Kedua Pengurus sudah di BAP dan telah memberikan keterangan sesuai dengan kronologi kejadian yang kami terima, tinggal menunggu kelanjutannya seperti apa”, ungkap Saparudin, S.H kuasa hukum Dwy Kristiadi dan Eli Yunani saat dikonfirmasi pendampingannya di Polres Tangerang.

Menurut Saparudin, sampai saat ini masih menunggu jawaban dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tangerang, untuk menyerahkan nota pengawasan terkait kegiatan dan izin usaha di PT Macroprima kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang sebagai dasar penetapan prubahan izin usaha sesuai dengan fakta di lapangan atau kegiatan usaha yang dilakukan.

Baca juga:  UMK KOTA SURAKARTA AKAN MENGIKUTI SURAT EDARAN MENTERI KETENAGAKERJAAN

“Juga menunggu jawaban dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Banten dan Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia (Kemenaker RI) untuk diserahkan kepada Penyidik kepolisian. Intinya, berkaitan dengan pemberlakuan UMSK di PT Macroprima Panganutama.” tambah kuasa hukum Dwy Kristiadi dan Eli Yunani.

Pada kesempatan yang sama, Ketua DPC SPN Kabupaten Tangerang Ardi Kurniawan memberikan statement jika dilihat dari konsep perjuangan organisasi, bahwa organisasi sudah bulat melanjutkan kasus perselisihan ini sampai selesai.

“Tapi Kami juga menghargai hak teman-teman PSP, pribadi Kris dan Eli untuk menerima win-win solution yang dijanjikan oleh perusahaan”, pungkas Ardi Kurniawan menyampaikan.

SN 01/Editor