Definisi pekerja yang terdapat dalam Pasal 1 angka 3 UU No 13 tentang Ketenagakerjaan : Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Dengan demikian, “bekerja” dan “upah” adalah dua hal yang saling berkaitan satu sama lainnya, sehingga upah merupakan hak yang harus diperjuangkan selama Anda menjalankan tugas sebagai pekerja.

Hal tersebut juga didukung ketentuan Pasal 93 ayat (1) UU No 13 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan. Di samping itu, terdapat juga pengecualian-pengecualian terhadap pekerja yang tidak melakukan pekerjaan namun disebabkan alasan-alasan yang terdapat dalam Pasal 93 ayat (2) UU No 13 tentang Ketenagakerjaan, seperti misalnya karena sakit, dll.

Baca juga:  MENAKER BARU JANJI BERIKAN INSENTIF TERHADAP INDUSTRI PADAT KARYA

Apalagi perusahaan tempat kita bekerja tidak memberikan upah atau terlambat membayar upah Anda, maka perusahaan tersebut dapat dikenakan denda. Lebih lanjut, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (“PP 78/2015”) diatur bahwa Pengusaha yang terlambat membayar dan/atau tidak membayar upah dikenai denda, dengan ketentuan:

a. Mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung tanggal seharusnya Upah dibayar, dikenakan denda sebesar 5% (lima persen) untuk setiap hari keterlambatan dari Upah yang seharusnya dibayarkan

b. Sesudah hari kedelapan, apabila Upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditambah 1% (satu persen) untuk setiap hari keterlambatan dengan ketentuan 1 (satu) bulan tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari Upah yang seharusnya dibayarkan

Baca juga:  PEMBUKAAN KONFERTA VIII PSP SPN PT PANCAPRIMA EKABROTHERS

c. Sesudah sebulan, apabila Upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b ditambah bunga sebesar suku bunga yang berlaku pada bank pemerintah.

Perlu diketahui bahwa pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar Upah kepada Pekerja/Buruh.

Dari uraian di atas jelas bahwa upah merupakan komponen yang penting dan pokok dalam hubungan industrial, sehingga UU No 13 tentang Ketenagakerjaan dan PP 78 tahun 2015 memberikan perlindungan atas upah. Jadi tidak ada alasan bagi pengusaha untuk menunda atau tidak membayarkan Upah!!!.

Shanto dari berbagai sumber/Editor