​Perbedaan tanggapan atas surat anjuran Disnaker Kabupaten Bogor antara DPC SPN Kabupaten Bogor dengan PT Liebra Permana. 

(SPN News) Bogor,  DPC SPN Kabupaten Bogor dan PT Liebra Permana telah melayangkan surat jawaban atas surat anjuran dari Disnaker Kabupaten Bogor yang bernomer 565/2210/HI -Syker/2017 tertanggal 4 oktober 2017.
DPC SPN Kabupaten Bogor melalui surat bernomer : C.076/DPC.SPN/KB/X/2017 menyatakan menerima sebagian anjuran mediator Disnaker yaitu :

1. 3 orang karyawati yang hamil dipekerjakan kembali dengan  membayar upah selama pekerja tidak boleh bekerja.

2. Meminta pekerja yang sisanya sebanyak 146 orang dipekerjakan kembali dan atau perusahaan PT Liebra Permana ingin memPHK tetap membayar pesangon 2 x Ketentuan UU No 13 tahun 2003.

Baca juga:  PENJAGA TOILET

3. DPC SPN  sebagai kuasa hukum masih membuka ruang komunikasi untuk negosiasi sebelum permasalahan ini dilanjutkan ke tingkat PHI.
Adapun PT Liebra Permana melalui surat bernomer :1510/HCBP/X/2017 menyatakan :

1. Bahwa terkait adanya permasalahan yang terjadi di PT Liebra Permana prinsifnya untuk mempertahankan kelangsungan usaha dan kerja,  adapun pelaksanaannya dimulai sesuai dengan PKB Pasal 50.

2. Bahwa perusahaan PT Liebra Permana selalu mengedepankan azas musyawarah dsn mufakat sebagaimana amanat UUK No 13/2003 tentang Hubungan Industrial.

3. Bahwa perusahaan PT Liebra Permana sangat menghargai dan menghormati saran dan pendapat sepanjang mengetahui dan memahami kondisi perusahaan.

4. Bahwa perusahaan PT Liebra Permana akan mempekerjakan kembali pekerja yang sedang hamil terhitung sejak surat keterangan hamil yang sah diterima oleh perusahaan.

Baca juga:  NILAI DUGAAN KORUPSI BP JAMSOSTEK KETENAGAKERJAAN SEBESAR RP 43 TRILIUN

5. Bahwa perusahaan PT Liebra Permana tlah memberikan kompensasi kepada 5 orang sesuai dengan PKB pasal 78 ayat (3) dengan kat lain pekerja tersebut sangat memahami kondisi perusahaan.

6. Bahwa perusahaan PT Liebra Permana kepada pekerja yang masih tersisa sekitar 146 orang akan diberikan kompensasi sebagaimana PKB pasal 78 ayat (3) dengan tetap membuka ruang untuk musyawarah mufakat/dialog.
Apakah perundingan bipartit antara pekerja dan perusahaan akan terjadi kembali ataukah perselisihan ini akan langsung berlanjut ke PHI ?……

Shanto Jabar 6/Inaken Jabar 7/Editor