Aksi mogok kerja di Kabupaten Tangerang

(SPNEWS) Tangerang, (06 Desember 2021) Buntut dari kekecewaan atas ditetapkannya Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor : 561/Kep.282-Huk/2021 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Banten Tahun 2022 yang tidak mengalami kenaikan terutama di Kabupaten Tangerang yang memakai formula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Wahidin sudah tidak peduli dengan kesejahteraan rakyatnya, ini terbukti dengan penetapan upah sesuai PP 36/2021.” Ungkap Orator di mobil komando.

Sejak Pagi tadi, ribuan buruh di Kabupaten Tangerang sudah menyisiri kawasan industri, mengajak buruh-buruh pabrik yang masih tetap bekerja. Meskipun intruksi aksi unjuk rasa mogok daerah di masing-masing Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten sudah dilayangkan.

Baca juga:  MENGURAI PERMASALAHAN KETENAGAKERJAAN YANG DIHADAPI DI NTB

Hingga saat ini, ribuan buruh di Kabupaten Tangerang sudah memasuki jalan raya serang, tepatnya di Kilometer 16,8 Cikupa, Tangerang. Dua lajur arus lalu lintas tersebut akhirnya lumpuh total, karena masa aksi sudah tumpah ruah ke jalan.

“Siap berjuang kawan-kawan, kita semua sudah berkumpul, mudah-mudahan Gubernur Banten (Wahidin Halim) mendengar dan merevisi apa yang menjadi hak nya kita (buruh).” Lanjut Orator lain menyambung orasinya.

Diprediksi, aksi ujuk rasa mogok daerah ini akan berlangsung selama 5 hari kedepan, mulai hari ini (06/12) sampai dengan hari Jumat, 10 Desember 2021.

SN 01/Editor