Mediasi ke 3 antara PSP SPN PT Sendi Pratama dengan managemen perusahaan

(SPNEWS) Kajen , Pada (23/9/2020) bertempat di Kantor DPMTSP Dan Naker Kabupaten Pekalongan diadakan Mediasi ke 3 antara PSP SPN PT Sendi Pratama dan Management terkait perselisihan upah yang belum dibayarkan selama di rumahkan dalam kurun waktu 12 bulan dan THR yang juga belum terbayarkan. Pihak perusahaan diwakili oleh Helmi Basendhit dan Ardhan selaku owner dan pihak pekerja diwakili oleh PSP SPN PT Sendi Pratama dan DPC SPN Kabupaten Pekalongan. Adapun yang menjadi Mediator adalah Tri Haryanto , Eko Hadi Mazaya serta kepala Dinas DPMTSP Dan Naker Edi Heriyanto.

Kadis Edi Heriyanto mengharapkan agar perselisihan ini bisa diselesaikan

Baca juga:  UPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTA HARUS SESUAI SYARAT DAN KETENTUAN

“Kami mendengar keluhan dari pekerja saja sedang Perusahaan tidak pernah ada keluhan kenapa masih belum selesai. Kalau kedua pihak saling membangun komunikasi dengan sesuai aturan yang berlaku kami yakin permasalahan bisa diminimalisir dengan melihat sisi sosial kemanusiaan”.

Untuk diketahui bahwa pada mediasi 1 tidak ada kesepakatan, tuntutan pekerja agar upah ketika dirumahkan dan THR agar bisa segera dibayar. Adapun pihak perusahaan menyatakan tidak mampu membayar dan akan menjual pabrik. Mediasi 2 juga tidak ada kesepakatan karena pihak perusahaan tidak hadir.

Dalam mediasi 3 tuntutan pekerja masih sama sementara itu perusahaan akan memPHK pekerja karena kondisi keuangan sehingga perusahaan berencana akan menjual pabrik. Adapun kejelasan pesangon akan dirundingkan lagi minggu depan.

Baca juga:  SELAIN UPAH, MESIN DAN TENAGA KERJA ASING MENJADI ANCAMAN BAGI BURUH

SN 10/Editor