UMK Kabupaten Cirebon 2020 direkomendasikan naik sesuai PP No 78/2015

(SPN News) Cirebon, Pada (6/11/2019) SPN Kabupaten Cirebon melakukan pengawalan Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Cirebon. Rapat yang diselenggarakan di Kantor Disnaker ini akan membahas rekomendasi kenaikan UMK Kabupaten Cirebon 2020.

Unsur SP/SB dalam rapat Dewan Pengupahan tersebut mengusulkan agar kenaikan UMK 2020 adalah sebesar 25 persen berdasarkan survei KHL. Selain itu SP/SB juga mengusulkan agar segera dibentuk team kajian untuk membahas UMSK. Unsur pengusaha dan pemerintah tetep bersikukuh kenaikan UMK sesuai dengan PP No 78/2015 dan surat edaran Menaker yaitu 8,51 persen atau sekitar Rp 176.000- dari UMK 2019. Unsur SP/SB dalam hal ini SPN menolak kenaikan UMK tersebut dan menolak menandatangani berita acara rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Cirebon.

Baca juga:  UMP JABAR 2019 NAIK 8,03 PERSEN

SN 09 dari narasumber Rini Rosnani/Editor