Penasehat Hukum Syaefulloh, Ketua PSP SPN PT Kahoindah Citragarment mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

(SPN News) Jakarta, Sidang dilaksanakan di tempat yang sama dengan sidang sebelumnya yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di jalan Gajah Mada – Jakarta Pusat. Sidang dihadiri kerabat keluarga dan anggota SPN di wilayah DKI Jakarta.

Agenda sidang adalah pembacaan eksepsi dari Penasehat Hukum Syaefulloh. Dalam eksepsinya, Penasehat Hukum menyampaikan bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam pasal 143 (ayat) 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Berdasar hal tersebut Penasehat Hukum menyampaikan permohonan kepada Majelis Hakim menerima eksepsi untuk seluruhnya dan menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum perkara pidana a quo batal demi hukum atau setidak-tidaknya menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum perkara pidana a quo tidak dapat diterima.
“Eksepsi dalam sidang kali ini sama sekali belum menyentuh persoalan materil, ini hanya terkait persyaratan formal. Kita do’akan semoga majelis hakim mengabulkan eksepsi ini dan kita semua diberikan kemudahan dalam menghadapi kasus ini,“ ujar DR. Dudung Amadung, SH.

Baca juga:  PEKERJAAN RUMAH SP/SB

Kasus bermula ketika ada anggota PSP SPN PT Kahoindah Citragarment yang datang ke sekretariat untuk mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan Kartu Pekerja Jakarta (KPJ). Syaefulloh yang menerima formulir tersebut namun ternyata form tersebut adalah form pengunduran diri dari keanggotaan SPN. Sehingga terjadilah percekcokan yang melibatkan banyak orang. Dalam keributan tersebut diduga Syaefulloh melakukan penganiayaan yang kemudian dilaporkan oleh pihak yang merasa korban penganiayaan.

Dalam kasus ini M. Andre Ketua DPD SPN DKI Jakarta tetap akan mendampingi secara penuh proses hukumnya dan meminta anggota SPN khususnya di wilayah DKI Jakarta untuk terus memberikan dukungan dengan hadir di persidangan setiap kali Syaefulloh disidangkan.

Baca juga:  RAKERCAB II DPC SPN KABUPATEN TANGERANG

SN 07/Editor