Keputusan UMSK tahun 2019 tersebut tertuang dalam surat keputusan Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) Nomor 561/Kep.353-Huk/2018

(SPN News) Jakarta, Gubernur Provinsi Banten telah mensyahkan secara resmi besaran upah minimum sektoral (UMSK) tahun 2019 di Provinsi Banten yang berlaku sejak tanggal 31 Desember 2018. Keputusan UMSK tahun 2019 tersebut tertuang dalam surat keputusan (SK) Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) Nomor 561/Kep.353-Huk/2018 tentang Penetapan UMSK Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

Keputusan gubernur tersebut telah ditembuskan ke sebelas lembaga atau asosiasi, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Walikota Cilegon, Walikota Tangerang, Bupati Tangerang,  Walikota Tangerang Selatan, Bupati Serang, Ketua Apindo Banten dan Ketua Serikat atau Buruh Banten.

Baca juga:  WORKSHOP KAMPANYE KONVENSI ILO 183 DAN 190

  

Dalam SK tersebut dijelaskan, UMSK Kota Cilegon tahun 2019, untuk kelompok industri IA besaranya bertambah Rp 370. 000 dari UMK 2019, menjadi Rp 4.283.078,44. Kelompok IB bertambah Rp 355.000 dari UMK 2019, menjadi Rp 4.268.078,44. Kelompok II, bertambah Rp 275.000 dari UMK 2019 menjadi Rp 4.188.078,44. Kelompok III  bertambah Rp 197.000 menjadi Rp 4.110.078, 44. Sementara untuk Kabupaten Serang, UMSK 2019, sektor I sebesar Rp 3.982.193,39. Sektor II sebesar Rp 3.932.193,39.

  

Kabupaten Tangerang untuk UMSK 2019, terbagi dalam Sektor IA sebesar Rp 4.417.573,41, Sektor IB Rp 4.263.918,41. Sektor II Rp sebesar Rp 4.225.505,00. Sektor IIIA Rp 4.033.436,59. Sektor IIIB Rp 3.937.402, 39. UMSK 2019 Kota Tangerang, Sektoral I sebesar Rp 4.450.174,55. Sektoral II Rp 4.256.688,70. Sektoral III Rp 4.063.202, 85. Sektoral IV Rp 3.989.678, 23 dan Sektoral V yang merupakan hasil kesepakatan antara pengusaha dengan SP/SBnya besarannya tidak dicantumkan. Dan untuk UMSK Kota Tangerang Selatan, Kelompok I sebesar Rp 4.417.573,41. Kelompok II Rp 4.225. 050, 00. Kelompok III Rp 4.033.436, 59.

Baca juga:  KENAIKAN PPN AKAN TURUNKAN DAYA BELI MASYARAKAT

Kasi Pengupahan  dan Jamsos pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Banten, Karna Wijaya membenarkan Sektoral V UMSK Kota Tangerang tidak dicantumkan besaranya.

“Ya.  Itu kesepakatan antar mereka (buruh, asosiasi dan pemkot setempat).  Tidak dimunculkan dalam SK,” katanya singkat, (1/1/2019).

Menarik untuk kita tunggu apakah sektor V di Kota Tangerang akan digugat kembali oleh SP/SB seperti yang terjadi pada 2018.

Shanto dikutip dari berbagai sumber/Editor