Gubernur Provinsi  Jawa Barat Ridwan Kamil melalui SK No : 561/Kep.1356-Yanbangsos/2018 menetapkan upah minimum padat karya tertentu jenis pakaian jadi/garmen kembali berlaku di Kabupaten Purwakarta

(SPN News) Jakarta, keadaan kurang menyenangkan kembali dialami oleh buruh di sektor padat karya di Kabupaten Purwakarta karena harus menerima ketentuan pemberlakuan kembali upah minimum padat karya. Gubernur Provinsi Jawa Barat Ridwan Kamil melalui SK No : 561/Kep.1356-Yanbangsos/2018 kembali menetapkan upah minimum padat karya tertentu jenis industri pakaian jadi/garmen. Kebijakan ini diambil dengan dalih untuk menyelamatkan sektor industri padat karya di Kabupaten Purwakarta.

Dalam SK tersebut Gubernur menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil diantaranya berdasarkan kepada : Kesepakatan bersama antara Dewan Pimpinan Apindo Kabupaten Purwakarta dengan Federasi Serikat Pekerja Textile Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPTSK-SPSI) tertanggal 23/11/2018 dan surat Bupati Purwakarta No 561/3447/Disnakertrans tertanggal 19/12/2018 perihal upah minimum padat karya tertentu jenis industri pakaian jadi/garmen (boneka, sarung tangan, printing, washing, wig dan embroidery). Dan UMPK ini ditetapkan sebesar Rp 2.990.881,- jauh dari UMK Kabupaten Purwakarta yang sebesar Rp 3.722.299,-.

Baca juga:  MEMBERSHIP MEETING PSP SPN KAWASAN INDUSTRI NIKOMAS GEMILANG

Selain itu dalam SK ini diatur bahwa aturan ini berlaku bagi :

  1. Perusahaan memiliki tenaga kerja paling sedikit 200 orang
  2. Persentase biaya tenaga kerja dengan biaya produksi paling sedikit 15 persen
  3. Adanya kesepakatan antara pengusaha dengan SP/SB
  4. Berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun

Shanto/Editor