​Dalam mediasi ke II ini pun PT Trinunggal Komara tetap tidak mau membayar upah sesuai UMK Kabupaten Bogor 2018

(SPN News) Bogor,  PSP SPN PT Trinunggal Komara dan wakil dari  PT Trinunggal Komara kembali mendatangi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor di Jalan Bersih No 2 Cibinong Kabupaten Bogor untuk melakukan Mediasi II demi menindaklanjuti pertemuan Mediasi I yang belum ada titik temu.

Dalam Mediasi tersebut masih tetap tidak ada kesepakatan, pihak pekerja tetap meminta agar hak normatif (UMK) di bayarkan sesuai dengan UMK yang berlaku di Kabupaten Bogor berdasarkan  SK Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor : 561/Kep.1065-Yanbangsos/2017 dan pihak Perusahaan tetap menginginkan  Upah dibayar sebesar Rp. 3.054.000,- dengan alasan order sedang berkurang dan perusahaan tidak mampu.

Baca juga:  PENYUSUNAN PROGRAM KERJA KOMITE PEREMPUAN JAWA TENGAH

“Upah Minimum itu harus dilaksanakan, dalam UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan sudah jelas aturannya dan sanksi bagi pengusaha yang tidak melaksanakannyapun sudah di atur.  Kalau perusahaan tidak mampu juga ada mekanismenya tapi tidak dimanfaatkan oleh perusahaan” jelas Ketua DPC SPN Kabupaten Bogor Agus Sudrajat.

Inaken Jabar 7/Editor